Polisi Selidiki Viral Sopir Diadang dan Dipaksa Beli Stiker Rp 200 Ribu

Polisi Selidiki Viral Sopir Diadang dan Dipaksa Beli Stiker Rp 200 Ribu

Nur Azis - detikJabar
Jumat, 20 Mei 2022 13:48 WIB
Tangkapan layar video viral jual dedet stiker Rp 200 ribu.
Tangkapan layar video viral jual dedet stiker Rp 200 ribu. (Foto: Istimewa)
Sumedang -

Kapolsek Cimanggung Kompol Herdis Suhardiman telah memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki aksi pengadangan mobil boks ekspedisi yang dipaksa membeli stiker seharga 200 Ribu. Pasalnya, lokasi aksi itu disebut-sebut di Jalan Raya Bandung - Garut.

"Kami sudah memerintahkan kepada anggota Reskrim dan Satlantas melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi serta mengungkap para pelakunya," ujar Herdis saat dihubungi detikJabar, Jumat (20/5/2022).

Ia pun meminta tolong kepada warga yang merasa dirugikan oleh aksi tersebut agar segera melakukan pelaporan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya meminta tolong kepada warga dalam video itu yang merasa dirugikan agar segera melaporkan kejadian itu ke Kantor Polsek Cimanggung," ujarnya.

Atas dasar itu serta untuk mengetahui detail peristiwa, kata Herdis, pihaknya pun tidak segan-segan akan menindak tegas siapa saja yang mengganggu keamanan dan ketertiban arus lalu lintas di wilayahnya.

ADVERTISEMENT

"Kami berterimakasih kalau ada warga yang mau melaporkan kejadian itu, jadi kita tahu persis detail kejadiannya dan kami tidak segan-segan akan menangkap para pelakunya," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video aksi pengadangan mobil boks ekspedisi oleh pengendara lain viral di media sosial. Sopir mobil boks diharuskan membayar Rp 200 ribu untuk sekadar pemasangan stiker.

Dari keterangan unggahan yang beredar, aksi jual paksa atau 'dedet' alias jual paksa itu disebutkan terjadi di Jalan Raya Bandung-Garut pada Rabu (18/5/2022). Tayangan video itu, salah satunya diunggah akun Instagram @sundaismeculture pada Kamis (19/5/2022) malam.

Video yang sengaja direkam pengemudi mobil boks tersebut menunjukan sepasang stiker berlogo L2 bertuliskan CV. Laksita Lintas Bandung. Pengemudi itu lantas meluapkan kekesalannya lantaran harus merogoh kocek sebesar Rp 200 ribu untuk membayar stiker tersebut.

"Tah ieu nu kieu patut 200 rebu teh, 200 rebu depan-belakang (ini nih, hanya seperti ini saja Rp 200 ribu, Rp 200 ribu depan belakang)," ketusnya sambil mengarahkan lensa kameranya ke stiker yang telah menempel di depan kaca dan bagian belakang mobil.

Dalam keterangan unggahan itu juga dipaparkan kronologi kejadian. Saat itu sebuah mobil boks ekspedisi tiba-tiba diberhentikan paksa oleh sebuah pengemudi yang menggunakan mobil Ayla putih nomor polisi D 1716 ABU.

Pengemudi Ayla tersebut lalu meminta uang Rp 200 ribu untuk pemasangan sepasang stiker dengan dalih untuk keamanan.

Sementara itu, Kapolsek Rancaekek Kompol Nanang Heru memastikan lokasi peristiwa video viral tersebut berada di wilayah hukum Polsek Cimanggung, Sumedang.

"Itu arah ke Nagreg, kemungkinanan masuk Cimanggung," ujar Nanang saat dihubungi detikJabar.

Pihaknya telah melakukan penelusuran terkait lokasi yang tepat peristiwa tersebut. Lokasinya disebut bersebelahan dengan salah satu pabrik.

"Untuk TKP setelah ditelusuri Jalan Raya Bandung-Garut masuk Wilayah Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, bersebelahan dengan Pabrik PT Kwalram," jelasnya.

(bbn/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads