Hari Raya Waisak turut dirasakan gembira oleh narapidana di Jabar. Sebanyak 62 napi se-Jabar mendapatkan remisi Waisak.
Remisi khusus hari raya Waisak ini diberikan kepada napi bertepatan dengan hari Waisak yang jatuh pada hari ini, Senin (16/5/2022). Dari jumlah total napi dan tahanan se-Jabar 23.996 orang, 62 di antaranya mendapatkan remisi.
"Totalnya ada 62 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang mendapatkan remisi khusus hari raya Waisak," ujar Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Sudjonggo kepada detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke-62 napi yang mendapatkan remisi tersebut berdasarkan usulan yang diajukan Lapas dan Rutan di Jabar. Petugas penjara mengusulkan napi mendapatkan remisi atas pertimbangan beberapa syarat mulai dari berkelakuan baik selama menjalani pembinaan hingga sudah menjalani hukuman minimal selama enam bulan dari total vonis yang diberikan.
Kendati demikian, dari ke-62 napi yang mendapatkan remisi tersebut, belum ada yang langsung bebas. Puluhan napi hanya mendapatkan 'diskon' hukuman mulai dari 15-2 bulan lamanya.
Menurut Sudjonggo, ke-62 napi tersebut termasuk mendapatkan remisi kategori remisi khusus I yang mana usai mendapatkan remisi, napi masih tetap dibui.
"Untuk yang 15 hari ada 3 orang, satu bulan ada 30 orang, 1,5 bulan ada 15 orang dan 2 bulan ada 14 orang," ucap Sudjonggo.
Adapun napi yang mendapatkan remisi khusus Waisak ini berasal dari beberapa lapas dan rutan. Mereka juga berlatar belakang aneka tindak pidana. Namun, paling banyak kasus narkoba. Sementara korupsi dua orang.
"Untuk narkoba 48 orang sementara korupsi dua orang," kata Sudjonggo.
(dir/bbn)