Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Garut menerbitkan Surat Edaran dengan nomor KS. 02.01/134/DINKES tentang Akselerasi Pelaksanaan Testing Dalam Antisipasi Penyebaran COVID-19 Varian Omicron di Wilayah Kabupaten Garut.
Kepala Bidang IKP Diskominfo Garut selaku Humas Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Garut, Yeni Yunita mengatakan dalam surat tersebut, kepala perangkat daerah diinstruksikan untuk memastikan seluruh pegawai di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib melakukan swab antigen.
Dia menuturkan Rapid Diagnostik Test Antigen (RDT-Ag) atau swab antigen itu wajib dilakukan sebelum tanggal (15/5/2022). Testing ini juga sebagai salah satu kelengkapan dokumen pembayaran Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Testing ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan (nakes) yang ada di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet Garut, Puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Sedangkan khusus untuk nakes dilakukan swab antigen secara berkala setiap satu minggu satu kali," kata Yeni dalam keterangan tertulis, Jumat (13/5/2022).
Sementara untuk tenaga pendidik, kependidikan, tenaga lainnya dan peserta didik melakukan swab antigen di lingkungan satuan pendidikan/institusi pendidikan masing-masing secara berkala sesuai pedoman dan jadwal yang telah ditetapkan Puskesmas setempat.
Diketahui, pelaksanaan testing ini sendiri dilaksanakan untuk mengantisipasi kemungkinan penambahan kasus positif COVID-19 Varian Omicron pasca libur Idul Fitri 1443 Hijriah, dan juga dalam rangka menurunkan level PPKM dari Level 2 ke Level 1, dengan meningkatkan jumlah tracing.