Hal itu disampaikan Rudy saat memimpin apel gabungan perdana usai Hari Raya Idul Fitri 1443 H, yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi telekonferensi di Gedung Command Center, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (9/5/2022). Apel ini dihadiri oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut secara virtual yang dilaksanakan di kantor instansinya masing-masing.
Kebijakan masuk kantor ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja) di Pemkab Garut.
"Kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut tidak melaksanakan WFH (Work From Home), karena sudah tidak relevan lagi dengan keadaan," kata Rudy dalam keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).
Rudy mengungkapkan sesuai dengan ketentuan pada Senin (9/5/2022) seluruh ASN, termasuk Kabupaten Garut diwajibkan untuk mulai masuk kerja. Ia pun mengajak jajarannya untuk bersyukur karena bisa kembali bekerja usai libur Idul Fitri.
"Kita pun mensyukuri karena kita pun telah melaksanakan libur Idul Fitri atau cuti bersama Idul Fitri, kita telah bersilaturahmi dengan orang tua, kita sudah bersilaturahmi dengan handai taulan, saudara, dan tentu kita dalam keadaan sehat walafiat," tutur Rudy.
Rudy menugaskan kepada para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan absensi secara langsung untuk meyakinkan semua pegawainya masuk tepat waktu di hari pertama kerja. Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada ASN yang mangkir tanpa alasan yang jelas.
"Jadi segera dilaporkan hari ini kenapa kami meminta, supaya apel itu dilaksanakan di kantor masing-masing, supaya kita bisa meyakinkan bahwa semua bisa masuk sesuai dengan tepat waktu," tegas Rudy.
Adapun Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut kini masih mengolah data berapa persentase kehadiran ASN berdasarkan Sistem Informasi Absensi Online (SIAO). (akd/ega)