Gugatan pegawai PT Veritra Sentosa Internasional atau Paytren terhadap Yusuf Mansur mulai diproses Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung. Sesuai agenda, Disnaker memediasi kedua belah pihak pada hari ini, Kamis (12/5/2022).
"Ya, hari ini agenda mediasinya," kata Kadisnaker Kota Bandung Arief Syaifudin saat dikonfirmasi detikJabar melalui sambungan telepon seluler.
Arief mengungkap, agenda kali merupakan mediasi pertama antara pegawai Paytren dengan Yusuf Mansur. Keduanya akan dipertemukan untuk membahas persoalan gugatan perkara tunggakan gaji karyawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mediasi pertama agendanya. Sudah selesai tadi, kedua belah pihak dihadirkan," ucapnya.
Namun, Arief tak merinci lebih lanjut siapa saja pihak yang dihadirkan dalam mediasi itu. Begitu juga dengan hasil mediasi, Arief mengaku belum mendapat update laporan dari jajarannya.
"Kalau untuk itu (hasil mediasi), harus langsung ke mediatornya. Mediatornya memang pegawai Disnaker Kota Bandung, tapi dia yang ditunjuk oleh SK Kementerian. Jadi paling besok bisa diupdate gimana hasil mediasi tadi," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pegawai PT Veritra Sentosa Internasional resmi menggugat Yusuf Mansur ke Disnaker Kota Bandung, Jawa Barat. Ustaz kondang pemilik bisnis e-wallet Paytren itu digugat pegawainya sendiri karena menunggak gaji karyawan.
Gugatan resmi didaftarkan kuasa hukum para pegawai Paytren. Gugatan itu juga telah teregister pada Jumat (22/4) di Disnaker Kota Bandung.
(ral/tey)