PPKM di Kota Bandung kembali diperpanjang dengan status level 2. Sejumlah aturan pengetatan pun masih diberlakukan untuk mencegah terjadinya kenaikan kasus COVID-19.
Salah satu aturan yang masih diberlakukan yaitu pembatasan jam operasional untuk mal, pertokoan hingga pusat perbelanjaan. Dalam Perwal Nomor 41 Tahun 2022, pembatas jam operasional itu diberlakukan hingga pukul 22.00 WIB.
"Jadi sesuai Imendagri terakhir, Kota Bandung masih di PPKM Level 2. Untuk regulasinya sama ya, relatif enggak berubah," kata Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Pendopo Bandung, Kamis (12/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Perwal terbaru itu, disebutkan kapasitas untuk mal, pertokoan hingga pusat perbelanjaan maksimal 75 persen. Pengunjung dan pengelola juga diwajibkan menerapkan prokes serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk aktivitas pengunjung di sana.
"Untuk yang lain, aturannya tidak ada perubahan. Pembatasan kapasitas juga tidak berubah," ucapnya.
Yana berharap perpanjangan PPKM level 2 di Kota Bandung bisa menekan laju penyebaran COVID-19. Sehingga, Kota Bandung akan siap memasuki fase endemi dari pandemi Corona.
"Saat ini terus kita pantau perkembangannya, terutama setelah Lebaran. Kami harap, dengan vaksinasi, Kota Bandung penyebaran COVID sudah terkendali. Insya Allah lah," ujar Yana.