"Ya, hari ini agenda mediasinya," kata Kadisnaker Kota Bandung Arief Syaifudin saat dikonfirmasi detikJabar melalui sambungan telepon seluler.
Arief mengungkap, agenda kali merupakan mediasi pertama antara pegawai Paytren dengan Yusuf Mansur. Keduanya akan dipertemukan untuk membahas persoalan gugatan perkara tunggakan gaji karyawan.
"Mediasi pertama agendanya. Tapi saya belum update lagi ke jajaran, nanti kalau sudah ada updatenya saya informasikan lagi yah," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pegawai PT Veritra Sentosa Internasional resmi menggugat Yusuf Mansur ke Disnaker Kota Bandung, Jawa Barat. Ustaz kondang pemilik bisnis e-wallet Paytren itu digugat pegawainya sendiri karena menunggak gaji karyawan.
Gugatan resmi didaftarkan kuasa hukum para pegawai Paytren. Gugatan itu juga telah teregister pada Jumat (22/4) di Disnaker Kota Bandung. (ral/yum)