Ustaz Yusuf Mansur Digugat Pegawai Paytren ke Disnaker Bandung!

Ustaz Yusuf Mansur Digugat Pegawai Paytren ke Disnaker Bandung!

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 27 Apr 2022 13:21 WIB
(Screenshot YouTube PayTren Official)
Foto: (Screenshot YouTube PayTren Official)
Bandung -

Yusuf Mansur resmi mendapat gugatan dari para pegawainya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung. Ustaz kondang itu digugat atas urusan upah yang tak didapat pegawai PT Veritra Sentosa Internasional (Paytren) selama beberapa bulan.

"Ya betul. Kami dapat surat aduan yang isinya mengadukan Yusuf Mansur dan perusahaannya ke Disnaker," kata Kadisnaker Kota Bandung Arief Syaifudin saat dikonfirmasi detikJabar via telepon, Rabu (27/4/2022).

Arief menjelaskan, Yusuf Mansur digugat pada Jumat (22/4) lalu. Gugatan didaftarkan kuasa hukum para pegawai Paytren atas tunggakan hak upah pekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dilaporinnya minggu kemarin. Yang pasti (gugatannya) kaitan dengan hak, hak upah. Yang datang waktu itu kuasa hukum," ucapnya.

Arief belum bisa merinci draft gugatan kepada Yusuf Mansur dan bisnis e-wallet Paytren tersebut. Pasalnya, Disnaker berencana akan menggelar mediasi untuk kedua belah pihak.

ADVERTISEMENT

"Belum sampe ke sana, nanti di mediasi akan berkembang. Saya juga belum berani menyampaikan apa isi laporannya, karena itu kewenangannya kuasa hukum belum bisa disampaikan sekarang," terangnya.

Disnaker kata Arief, masih menunggu waktu terkait agenda mediasi gugatan Yusuf Mansur. Mediasi belum bisa dilakukan dalam waktu dekat karena daftar tunggu di Disnaker juga masih banyak.

"Tinggal menunggu jadwal mediasinya saja. Karena permohonan mediasi ke Disnaker juga masih banyak," pungkasnya.




(ral/yum)


Hide Ads