Viral Parkir Liar di Tamansari:Tarif Rp 40 Ribu-Mobil di Trotoar

Kota Bandung

Viral Parkir Liar di Tamansari:Tarif Rp 40 Ribu-Mobil di Trotoar

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 10 Mei 2022 15:20 WIB
Tangkapan layar viral parkir liar
Tangkapan layar viral parkir liar (Foto: istimewa)
Bandung -

Sebuah video menunjukan beberapa mobil yang terparkir di trotoar jalan viral di media sosial. Video yang dibagikan salah satu info publik di Kota Bandung itu pun akhirnya menuai kecaman dari warganet.

Dilihat detikJabar, Selasa (10/5/2022), akun itu mengunggah sebuah video yang menunjukan sejumlah mobil yang tengah berjajar di atas trotoar jalan. Belakangan disebut, peristiwa viral itu terjadi di Kebun Binatang Bandung yang terletak di Jl Tamansari, Lebak Siliwangi, Kota Bandung.

"Iya, itu di Kebun Binatang Bandung. Tapi itu mah jelas parkir liar namanya, soalnya dia di atas trotoar," kata Kepala UPT Parkir Dishub Kota Bandung Yogi Mamesa saat dikonfirmasi detikJabar via telepon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yogi memastikan, pihaknya langsung turun tangan sebelum video itu tersebar di medsos. Sebab diketahui, peristiwa viral itu terjadi saat libur Lebaran 2022.

"Sudah kita tertibkan. Itu kejadiannya pas lagi libur hari raya di Kebun Binatang Bandung, jadi sudah ditindak dari kemarin," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Selain parkir di atas trotoar, Yogi juga menyebut tarif parkir di sana sempat diprotes warga. Pasalnya, tarif parkir tersebut mencapai Rp 40 ribu untuk satu kendaraan yang berkunjung ke Kebun Binatang Bandung.

"Sekali parkir tarifnya Rp 40 ribu. Makanya kita langsung tertibkan, kita tarik karcis parkirnya," tegasnya.

Sebetulnya, Yogi tak mempermasalahkan jika ada pihak yang ingin mengelola parkir di luar kewenangan Dishub Kota Bandung. Asalkan, pihak tersebut mengikuti aturan Dishub dan tarifnya tak melebih batas ketentuan.

"Menghadapi hari raya, putra daerah sama ormas itu biasanya juga sama-sama cari duit. Apalagi ke tempat-tempat wisata kan pasti membludak, kita izinkan (kelola parkir). Tapi, mereka harus ikut aturan kita. Jangan sampai parkirnya mengganggu pengguna jalan yang lain terus tarifnya juga dinaikkan seenaknya enggak ikut aturan Dishub," tuturnya.

Yogi kembali mengingatkan, tarif parkir untuk zona pusat yaitu Rp 5 ribu untuk mobil dan Rp 3 ribu untuk motor. Kemudian di zona penyangga Rp 4 ribu untuk mobil serta Rp 2 ribu untuk motor, dan di zona pinggiran Rp 3 ribu untuk mobil serta Rp 1,5 ribu untuk motor.

"Jadi kalau mau cari duit, silakan kita enggak larang, kan buat ekonomi warga setempat juga. Yang penting, jangan sampai kayak gini karena nantinya malah merusak citra Kota Bandung," pungkasnya.

(bbn/yum)


Hide Ads