Kekesalan Habib Bahar Saat Ceramah Dianggap Bohong-Diunggah ke YouTube

Sidang Kasus Hoaks

Kekesalan Habib Bahar Saat Ceramah Dianggap Bohong-Diunggah ke YouTube

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Selasa, 10 Mei 2022 14:20 WIB
Suasana sidang Habib Bahar bin Smith di PN Bandung.
Suasana sidang Habib Bahar bin Smith (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikJabar).
Bandimg -

Habib Bahar bin Smith sempat naik pitam saat mendengar pengakuan pelapor kasus hoaks yang menjeratnya. Nada suara Bahar sempat meninggi saat pelapor bernama Tubagus Nur Alam ini menyebut ceramah yang disampaikan Bahar mengandung unsur kebohongan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bahar awalnya menanyakan alasan Tubagus Nur Alam melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 lalu.

"Kenapa anda melaporkan saya," tanya Bahar dalam persidangan, Selasa (10/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tubagus yang dihadirkan sebagai saksi pelapor, lantas menjawab bila dirinya tak suka dengan adanya ceramah berunsur kebohongan.

"Saya tidak suka ada unsur kebohongan, saya lihat bohong dari berita," kata Tubagus menjawab.

ADVERTISEMENT

"Anda yakin?," tanya Bahar.

"Yakin," jawab Tubagus.

Pemilik pondok pesantren Tajul Allawiyin ini lantas menanyakan dari mana tahu ada unsur kebohongan dalam ceramahnya. Tubagus menjawab bila dia mendapatkan informasi dari media.

"Tahu dari mana bener bohong? Bisa jadi media bohong enggak?" kata Habib Bahar menanyakan.

"Enggak tahu," kata Tubagus menjawab singkat.

Selain itu, Bahar juga menyatakan kekesalannya saat ceramahnya diunggah ke YouTube. Dia mengaku tak tahu menahu bila ceramahnya muncul di YouTube.

"Saya nggak suka ceramah saya dimasukkan ke YouTube," tuturnya.

Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga diadili.

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

(dir/mso)


Hide Ads