Mobil Alphard Pemaki Polisi Pakai Pelat 'Bodong', Kenapa Tak Ditilang?

Mobil Alphard Pemaki Polisi Pakai Pelat 'Bodong', Kenapa Tak Ditilang?

Rifat Alhamidi - detikJabar
Minggu, 08 Mei 2022 16:00 WIB
Video viral penumpang Alphard maki polisi.
Video viral penumpang Alphard maki polisi. (Foto: Tangkapan layar)
Bandung -

Aksi Periyanto tiba-tiba menghebohkan jagat media sosial. Pria yang menumpangi mobil Alphard hitam itu membuat geger setelah memaki Kapolsek Sukaresik Iptu Asep Saepulloh saat terjadi pengalihan arus lalu lintas di simpang empat Panyusuhan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya.

Periyanto sudah meminta maaf usai makiannya itu viral di media sosial. Sedianya, pria yang berdomisili di Bogor dan mengendarai mobil Alphard hitam dengan plat nomor F-77-1TOH itu tengah menempuh perjalanan dari Yogyakarta ke Bogor.

Lantas, bagaimana dengan pelat nomor kendaraannya? Polisi pun sudah memastikan pelat nomor mobil Alphard yang ditumpangi Periyanto tidak sesuai. Namun Periyanto tak ditilang meski menggunakan pelat nomor 'bodong'. Apa alasannya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Tidak ditilang karena) Tidak ada pelanggaran lalu lintasnya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi detikJabar via pesan singkat WhatsApp di Bandung, Minggu (8/5/2022).

Ibrahim menjelaskan, tindakan tilang tidak diberikan karena ada beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah, petugas tengah fokus mengatur lalu lintas saat arus mudik kemarin.

ADVERTISEMENT

"Kita fokus untuk pengamanan dan pelayanan mudik dulu," singkatnya.

Sebelumnya, Korlantas Polri menegaskan pelat nomor mobil Alphard itu tidak dikeluarkan oleh polisi. "Itu bukan buatan polisi, itu salah. Polisi kan pakai jarak," ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (7/5/2022).

Adapun pelat nomor polisi di mobil Alphard itu adalah F-77-1TOH. Angka '1' digeser mendekati huruf di pelat sebelah kanan, sehingga tak ada jarak antara angka 1 dan huruf T.

Yusri mengatakan mobil Alphard yang ditumpangi pria tersebut sebenarnya bisa ditilang. Dia memodifikasi pelat nomor seperti itu melanggar.

"Bisa (ditilang). Boleh ditilang, harus ditilang, harus. itu melanggar. Saya enggak ngeluarin nomor kayak gitu, kalau di tempat saya (Regident Korlantas) enggak ngeluarin nomor kayak gitu," imbuhnya.




(ral/ors)


Hide Ads