Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan kebijakan khusus untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar. Tidak hanya menunda tanggal masuk, pemkab juga membatasi jumlah siswa yang belajar untuk mencegah penyebaran hepapatis akut misterius.
Bupati Cianjur Herman Suherman, mengatakan Pemkab Cianjur mengikuti surat edaran dari Pemprov Jawa Barat yang menunda tanggal masuk sekolah dari yang semula 9 Mei menjadi 12 Mei 2022.
"Untuk kebijakan ini serempak di Jawa Barat. Mengingat kemacetan arus lalu lintas terjadi di momen arus balik Lebaran 2022. Makanya di Cianjur juga kita terapkan, mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK sederajat," tuturnya, Minggu (8/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut dia, saat hari pertama masuk pihaknya juga menerapkan aturan khusus. Aturan itu adalah membatasi jumlah siswa yang melaksanakan pembelajaran tatap muka.
"Meskipun untuk kasus COVID-19 kita PPKM Level 1, tapi kita terapkan pembatasan maksimal kuota PTM 50 persen," kata dia.
![]() |
Menurut dia, pembatasan dilakukan untuk mencegah penyebaran hepapatis akut misterius yang diduga menyebabkan tiga anak meninggal dunia di DKI Jakarta.
Herman mengatakan, meski hingga saat ini belum ditemukan pasien yang terjangkit ataupun sekadar suspek, tetapi Pemkab tetap melakukan langkah pencegahan.
Alasannya, selama momen Lebaran dan liburan, banyak masyarakat yang mudik serta berlibur ke Cianjur. Sehingga dikhawatirkan terjadi penyebaran.
"Kita belum tahu soal hepatitis ini, makanya lebih baik antisipasi. Jadi pembelajaran kita batasi kuotanya. Kita juga minta setiap sekolah tetap menetapkan protokol kesehatan secara ketat," pungkasnya.
(ors/ors)