Sampah Menggunung, DLHK Pangandaran Akui Terkendala Minim Armada

Sampah Menggunung, DLHK Pangandaran Akui Terkendala Minim Armada

Aldi Nur Fadilah - detikJabar
Sabtu, 07 Mei 2022 18:58 WIB
Sampah yang menumpuk di bibir pantai Pangandaran
Sampah yang tergenang di saluran pembuangan di Pangandaran (Foto: Aldi Nur Fadilah/detikJabar)
Pangandaran -

Penumpukan sampah yang menggunung di bibir pantai Pangandaran bikin wisatawan tak nyaman. Sampah berserakan di tepi pantai dan jalan trotoar di kawasan wisata tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran Trisno, mengatakan penumpukan sampah yang luar bisa oleh wisatawan di Pangandaran tidak seperti biasanya.

"Banyak wisatawan yang mengabaikan sampah yang berserakan, bahkan tak sedikit buang sampah sembarangan," kata Trisno melalui telepon, Sabtu (7/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penumpukan sampah terlihat saat pagi dan menjelang sore. "Sampah yang berserakan disapukan petugas saat sebelum ramai di pagi hari dan sore hari saat sudah mulai sepi," ucap Trisno

Namun menurut Trisno, kendala DLHK pada saat pengambilan sampah lambat, karena armada pengangkutan yang masih minim. "Sebagai solusi kita angkut pada malam hari sampai jam 3 pagi dan itu pun baru bisa tertangani sekitar 40 persenan sampah yang ada," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Trisno berharap pemkab Pangandaran bisa menambah armada pengangkut sampah. Hal itu, untuk mempercepat waktu pengangkutan sampah.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan, sudah saatnya pemerintah kabupaten Pangandaran untuk membeli Beach Clean Mechine atau mesin pembersih sampah dan Road Sweeper di objek wisata pantai Pangandaran.

"Sampah disapukan bisa lebih cepat, apalagi saat membludaknya wisatawan," katanya.

Ia mengatakan, mesin tersebut telah dianggarkan pada APBD Pangandaran tahun 2022 dengan nada sekitar Rp 3 miliar - Rp 5 miliar.

"Kita akan siapkan 3 sampai 5 miliar untuk pembelian beach clean mesin seperti road sweeper," ucapnya.

Menurut Asep, pengolahan sampah sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran No 10 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah.

"Dalam pasal 7 menyatakan bahwa kegiatan pengurangan sampah meliputi pembatasan tumpukan sampah dan mengurangi penggunaan kemasan plastik, pemanfaatan kembali sampah dan pendauran ulang sampah," ucap Asep.

Asep mengatakan, perlunya ada fasilitas pemisah sampah organik dan non organik. Dengan memilah sampah yang ada di lingkungan pantai menjadi bisa dipilih mana sampah yang bisa didaur ulang dan mana sampah yang bisa diurai.

(bbn/yum)


Hide Ads