Pria asal Sukabumi viral usai menantang umat Islam dan menginjak Al-Qur'an. Segelintir muslim di Kota Santri pun mendatangi tempat tinggal pelaku di Cianjur. Mereka meminta pelaku diproses hukum.
Usai video tersebut viral, masyarakat langsung mencari identitas dan alamat pelaku. Diketahui jika pria asal Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi itu tinggal di Desa Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur.
Namun massa tak berhasil menemui pelaku, sebab sejak beberapa hari sebelum lebaran, pria yang mengaku bernama Dika Eka itu pulang ke rumah orang tuanya di Sukabumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami datang ke tempat tinggal pelaku di Cipanas karena awalnya terindikasi pelaku ada di sini. Tapi ternyata hanya ada mertuanya, pelaku sudah pulang ke Sukabumi. Kabarnya juga sedang ditangani oleh Polres Sukabumi Kota," ungkap Panglima Laskar Cianjur Asep Kunfayakun, Kamis (5/5/2022).
Dia pun mengecam aksi tersebut, sebab dinilai sudah menghina agama Islam. "Kami merasa dihina dengan kejadian seseorang yang menginjak Al-Quran," tuturnya.
Dia mendesak pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan memproses hukum. Pihaknya juga meminta kasus tersebut tidak selesai hanya dengan meminta maaf, sebab jika dibiarkan maka akan terjadi kasus serupa.
"Kasus seperti ini sudah beberapa kali terjadi, jadi kami meminta kepolisian segera menangkap dan memproses hukum. Tidak ada kata damai, tidak cukup meminta maaf. Kami akan kawal hingga proses persidangan," tegasnya.
"Kami juga akan membuat laporan ke polisi, sebab pria di video itu juga tinggal di Cianjur," pungkasnya.
Imbauan MUI Kota Sukabumi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi mengimbau agar warga tetap tenang dan tidak main hakim sendiri.
"Untuk kaum muslimin pada umumnya, saya sebagai Ketua MUI menyarankan untuk tenang, jangan terprovokasi dengan kejadian tersebut. Jangan terprovokasi, apalagi kita baru menyelesaikan Idul Fitri," kata Ketua I Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi Apep Saefulloh saat dihubungi detikJabar, Kamis (5/5/2022).
Dia meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian, termasuk lembaga fatwa MUI. Selain itu, Apep mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui persis video itu untuk tidak main hakim sendiri namun tetap waspada atas upaya pemecahan umat beragama.
"Mereka (warga masyarakat) yang tahu persis kejadian tersebut, pertama, jangan jadi hakim sendiri karena tidak dibenarkan dalam ajaran Islam, lalu laporlah kepada orang-orang yang memiliki jabatan, termasuk RT, RW, lurah, atau polsek. Namun kita tetap waspada," ujarnya.
Lebih lanjut, menanggapi video dugaan penistaan dan penodaan agama itu, pihaknya akan melakukan pendekatan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, mulai pemeriksaan kejiwaan hingga dorongan untuk bertobat.
"Pertama kita harus cross-check dulu apakah itu dalam keadaan sadar atau tidak sadar, artinya anak tersebut sehat atau tidak otaknya, kejiwaannya. Setelah sehat, apa motivasinya melatarbelakangi dia seperti itu, apakah pribadi atau ada dorongan dari orang lain. Yang jelas, itu penodaan agama atau penistaan agama," paparnya.
Dia juga mengatakan menjadi tugas qodhi (pemimpin) untuk mengajak terduga bertobat jika yang bersangkutan merasa bersalah. Barulah diambil langkah hukum sebagaimana mestinya.
"Jika ada dugaan penistaan agama, oleh qodhi ya, dalam artian pemimpin, dia disuruh tobat kalau merasa menyesal dan melakukan pembinaan lain. Kalau (pelaku) tidak menyesal dan mutlak dalam keadaan sadar dia menginjak-injak Al-Qur'an, diproses secara hukum," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pria mengaku bernama Dika Eka mendadak viral di media sosial karena menantang umat muslim dan menginjak Al-Quran.
Polres Sukabumi Kota turun tangan menyelidiki kasus tersebut. "Saat ini kami masih melakukan upaya langkah pendalaman akan kebenaran video tersebut," ujar Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih kepada detikJabar, Kamis (5/5/2022).
(bbn/yum)