Getok Tarif Parkir, Jukir di Pasar Andir Kerja Sama dengan Oknum Ormas

Getok Tarif Parkir, Jukir di Pasar Andir Kerja Sama dengan Oknum Ormas

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 04 Mei 2022 13:17 WIB
Karcis parkir mobil di Pasar Andir, Kota Bandung senilai Rp 20 ribu yang viral di medsos. (Foto: dok IG @infobandungkota)
Foto: IstimewaKarcis parkir mobil di Pasar Andir, Kota Bandung senilai Rp 20 ribu yang viral di medsos. (Foto: dok IG @infobandungkota)
Bandung -

Jagad media sosial Kota Bandung kembali dihebohkan dengan aksi getok tarif parkir. Aksi yang terjadi menjelang Lebaran itu viral karena mematok tarif parkir untuk mobil seharga Rp 20 ribu.

Belakangan diketahui aksi getok tarif parkir itu terjadi di kawasan Pasar Andir, Kota Bandung. Setelah ditelusuri, karcis parkir mobil seharga Rp 20 ribu itu ternyata malah dikeluarkan oleh juru parkir (Jukir) resmi Dishub Kota Bandung.

"Jadi setelah kita telusuri, itu karcisnya memang resmi dan dikeluarkan oleh jukir yang resmi. Tapi dia (Jukir) ternyata kerjasama dengan oknum ormas dan oknum warga setempat karena waktu itu menjelang hari raya Lebaran," kata Kepala UPT Parkir Dishub Kota Bandung Yogi Mamesa kepada detikJabar via telepon, Rabu (4/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Yogi, karcis parkir yang resmi itu pun akhirnya dikelola oleh ormas dan warga setempat. Tapi sayangnya, mereka malah mematok tarif sendiri sehingga harganya naik menjadi Rp 20 ribu untuk kendaraan yang parkir di Pasar Andir.

"Si jukirnya kerjasama dengan ormas dan warga, ditulis jadi Rp 20 ribu tarifnya. Itu kan mau hari raya, jadi dikelola sama ormas dan warga parkirnya," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Yogi pun memastikan Dishub Kota Bandung langsung bergerak begitu kabar ini viral di dunia maya. Sang jukir telah dipecat dan dikeluarkan imbas kejadian tersebut.

"Sudah kami tindak lanjuti. Jukir yang di sana (Pasar Andir) sudah dikeluarkan, satu orang," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dilihat detikJabar, Rabu (4/5/2022), akun @infokotabandung menulis aksi getok tarif parkir terjadi di kawasan Pasar Andir, Kota Bandung. Akun itu juga menuliskan seorang pengendara mobil harus membayar uang parkir hingga senilai Rp 20 ribu saat berkunjung ke sana.

"Terima laporan dari sobat Bandung, Tarif parkir di Kawasan Pasar Andir Bandung di tagih sebesar Rp20.000," tulis akun tersebut.

Dalam postingannya, akun itu juga turut menyertakan foto bukti karcis parkir dengan tulisan tarif layanan parkir resmi dari Pemkot Bandung. Hanya masalahnya, tulisan tarif parkir Rp 20 ribu itu malah tertera di kolom nomor kendaraan. Sementara harga tarif parkir yang resminya, jauh berbeda dari tarif normal.

"Di foto jelas tertera jika ikuti sesuai aturan Perwal 66 tahun 2021 Tarif parkir di kawasan penyangga kota, Untuk mobil Rp6.000 dan untuk motor Rp3.000," kata akun tersebut.




(ral/tya)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads