Catat! Takbiran Keliling-Open House Lebaran Dilarang di Kota Sukabumi

Catat! Takbiran Keliling-Open House Lebaran Dilarang di Kota Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 29 Apr 2022 08:00 WIB
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi (Foto: Istimewa).
Sukabumi -

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kota Sukabumi mengeluarkan beberapa aturan kegiatan masyarakat di masa PPKM Level 2. Khusus menjelang Idul Fitri 1443 H, Pemkot melarang masyarakat untuk melaksanakan open house dan takbiran keliling.

"Tidak melaksanakan open house di tahun ini, untuk masyarakat," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Jumat (29/4/2022).

Selain masyarakat, ASN pun dilarang untuk melaksanakan open house. Hal itu berkaitan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemkot nggak juga (open house). Takbir keliling kita minta warga tidak melaksanakan takbir keliling, takbirnya di masjid-masjid tempat pelaksanaan Idul Fitri," ujarnya.

Selain mengatur mengenai dua hal tersebut, Fahmi juga mengatakan perihal aturan salat Ied. Dia mengatakan, berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini pelaksanaan salat Ied terpusat di Masjid Agung Kota Sukabumi.

ADVERTISEMENT

"Lapang Merdeka (tempat salat Ied) nggak. Terpusat di Masjid Agung meskipun dalam berbagai kesempatan saya sampaikan bahwa pelaksanaan Idul Fitri harap dilaksanakan di lokasi terdekat dengan tempat tinggal masyarakat," paparnya.

Sehingga, kata dia, masyarakat tidak perlu lintas wilayah untuk salat Idul Fitri. "Karena tadi kaitan untuk menjaga mobilitas masyarakat supaya tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19," pungkasnya.

(mso/mso)


Hide Ads