Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi akan memaksimalkan sejumlah akses jalan alternatif ketika terjadi kepadatan kendaraan di jalur utama Bogor-Sukabumi. Sepanjang jalur utama, polisi juga akan berkoordinasi dengan Dishub untuk menindak parkir dan pedagang liar di pinggiran jalan.
Pantauan detikJabar, jalur alternatif dari arah Bogor yang disiapkan itu berada mulai dari Tenjoayu, Cidahu, dan Nagrak untuk arah Palabuhanratu. Dari Cibadak bisa menggunakan akses Cikidang ketika arah menuju Simpangratu padat. Tiba di Palabuhanratu, polisi juga menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas.
"Kami akan memaksimalkan jalur alternatif Tenjoayu dan Nagrak, sekaligus pasar lama yang tembus ke Cidahu akan kita optimalisasikan. Contoh Tenjoayu akan kami prioritaskan dari arah Bogor menuju Sukabumi Kota. Begitu juga dengan Nagrak. Beda hal dengan Pasar Cidahu akan kami prioritaskan dari arah Sukabumi Kota menuju Bogor kabupaten maupun kota," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Bagus Yudho kepada detikJabar, Rabu (27/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kualitas jalan di jalur utara Sukabumi atau dari Bogor menuju Sukabumi, Bagus memastikan kondisinya sudah baik setelah adanya koordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan jalan. Sementara untuk jalur alternatif masih ada beberapa titik dalam perbaikan.
"Jalur utara di jalur utama sudah baik semua, silakan cek kembali. Untuk jalur alternatif masih melakukan perbaikannya sesuai dengan perintah Pak Kakorlantas untuk mengecek kembali jalan dan apabila belum selesai sesuai dengan janji yang sudah disampaikan Menteri PUPR bahwa H-15 kendaraan untuk jalan sudah beres atau tidak ada lagi lubang-lubang sekitaran jalan," jelasnya.
Kendaraan Besar Dilarang Melintas
Terkait kendaraaan besar, Bagus menjelaskan saat ini aturan soal itu sudah dikeluarkan oleh pihak Kementrian Perhubungan, yaitu ada pembatasan kendaraan H-7 menjelang lebaran.
"Sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan yang baru saja keluar. Bahwa nanti akan ada pembatasan untuk kendaraan kendaraan besar. Kami sudah menyiapkan beberapa titik penyekatan khususnya di jalur utara untuk menyekat kendaraan kendaraan yang seharusnya tidak boleh beroperasional," kata Bagus.
"Mulai H-7 sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan. Sanksi jelas kita akan melaksanakan penilangan dan akan kita arahkan kembali ke tempat mereka atau suruh menunggu sampai dengan jam yang sudah ditentukan, di tempat tempat parkir yang sudah kami siapkan di jalur utara sebagai contoh di sekitar lingkar selatan sekitaran Cigombong dan juga di sekitaran Terminal Benda," sambung Bagus.
Selain aturan untuk kendaraan besar, aturan serupa diberlakukan untuk kendaraan jenis bak terbuka atau dogong yang membawa penumpang di bagian belakang. Petugas akan memberikan sanksi teguran hingga penilangan untuk kendaraan yang tetap nekat membawa penumpang.
"Pikap atau dogong membawa orang kami akan melakukan penindakan baik dari arah mereka datang, karena kebanyakan mereka dari Cianjur maupun Bogor akan kami lakukan penindakan di Jalur Utara dan sekitaran jalur wisata yaitu jalur Selatan," pungkasnya.
(sya/ors)