Pemkab Bandung Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Pemkab Bandung Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Yuga Hassani - detikJabar
Selasa, 26 Apr 2022 10:25 WIB
Wabup Bandung Sahrul Gunawan.
Wabup Bandung Sahrul Gunawan (Foto: Yuga Hassani/detikJabar).
Kabupaten Bandung -

Pemerintah Kabupaten Bandung melarang mobil dinas digunakan untuk mudik Lebaran. Sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang melanggar ketentuan tersebut.

Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan mengatakan telah melakukan sosialisasi mengenai pelarangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2022.

"Itu juga merupakan suatu informasi yang juga sudah kami sosialisasikan kepada seluruh ASN agar tidak menggunakan mobil dinas sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat," ujar Sahrul di Pos Terpadu Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (25/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sahrul menegaskan akan memberikan sanksi kepada ASN yang nekat menggunakan mobil dinas dalam mudik 2022. "Tentu ada sanksi yang nanti akan dikenakan ketika tetap tidak mengindahkan hal tersebut," tegasnya.

Pihaknya mengungkapkan saat ini akan melakukan koordinasi mengenai penegakan sanksi bagi ASN yang nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.

ADVERTISEMENT

"Yang kita koordinasikan itu bagaimana fasilitas itu nantinya tidak kita berikan secara baik kepada mereka, salah satu pembicaraan dengan pak Bupati. Tentu saja yang paling penting adalah mengedukasi semua terhadap aturan ini," pungkasnya.

(mso/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads