Terminal Pangandaran jurusan Banjar, Ciamis dan Tasikmalaya sepi penumpang menjelang mudik dan libur Lebaran. Kondisi ini bahkan sudah terjadi sejak beberapa waktu lalu serta banyak dikeluhkan para sopir dan kenek mobil.
"Puasa memang selalu sepi, selama pandemi penumpang Bus Pangandaran-Tasik nyaris hanya 1-5 penumpang aja," kata Agus, salah seorang kernet bus, Minggu (24/4/2022).
Menurutnya, menjelang liburan Lebaran dan mudik pun masih lengang. Bahkan, hari ini busnya belum berangkat sama sekali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Udah dari pagi ngetem, masih belum berangkat," ucapnya.
Agus mengatakan, ramainya penumpang di lokasi biasanya menjelang H-3, itupun arus balik dari Tasik-Pangandaran. "Kadang-kadang yang dari Pangandaran itu (ramainya) pasca Lebaran," ucapnya.
Selain itu, para sopir juga mengeluhkan penumpang sepi karena saat ini sudah banyak jasa mobil travel yang mengantarkan dan menjemput langsung penumpang secara door to door.
"Sekarang kan lagi marak jasa antar jemput dor to dor, jasa bus terminal sudah mulai sepi peminat, sehingga kami kehabisan penumpang," katanya.
Terminal Pangandaran merupakan terusan dari terminal Cijulang. "Jika dari arah Cijulang-Pangandaran sepi, berarti sudah gak ada penumpang lagi, kecuali yang berangkat dari terminal Pangandaran langsung," ucapnya.
Dia mengatakan, Harga tiket Pangandaran-Banjar Rp25 Ribu, Pangandaran-Ciamis Rp40 ribu, dan Pangandaran-Tasik Rp40 ribu. Penghasilan tambahan berasal dari jasa antar barang.
"Untuk ongkos antar barang sama dengan harga penumpang," ucapnya.
Angkutan Barang di Sukabumi Akan Dibatasi
Sementara itu, di Kota Sukabumi, Satlantas Polres Sukabumi Kota akan membatasi pergerakan angkutan barang dari dan ke Sukabumi. Hal itu merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 40 tahun 2022, tentang pengaturan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2022.
"Sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub tersebut, kami Satlantas Polres Sukabumi Kota akan mengikuti edaran itu dengan melakukan pembatasan-pembatasan terhadap beberapa jenis kendaraan," ujar Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno, Minggu (24/4/2022).
Dia mengatakan, ada empat jenis kendaraan angkutan barang yang dibatasi. Di antaranya mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta mobil barang pengangkut barang galian, bahan tambang dan bahan bangunan.
Kemudian, keempat jenis kendaraan angkutan barang itu akan diatur waktu pemberlakuan pembatasan selama masa arus mudik dan arus balik. Misalnya untuk angkutan barang yang melewati ruas non tol pada arus mudik dari 28 April-1 Mei 2022 hanya boleh beroperasi pukul 05.00 WIB dan pukul 22.00 WIB. Jam operasional itu juga berlaku untuk Kemudian arus balik dari 7-9 Mei 2022.
Kemudian untuk ruas tol pada arus mudik dan arus balik hanya diperbolehkan melintas di jam 00.00 WIB dan 12.00 WIB. "Jadi pada tanggal yang ditetapkan tersebut, keempat jenis kendaraan angkutan barang yang termasuk dalam SE Kemenhub akan dibatasi jam operasionalnya," kata Tejo.
Sementara itu, ada beberapa angkutan barang yang dikecualiakan. Artinya tetap boleh melintas saat arus mudik dan arus balik.
Angkutan barang yang tidak dibatasi yaitu bahan bakar minyak atau bahan bakas gas, barang ekspor dan impor dari/ke pelabuhan, air minum dalam kemasan, pupuk, hantaran pos dan uang, bahan pokok, ternak dan angkutan barang sepeda motor mudik gratis.
Tejo mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya, khususnya yang akan melintas wilayah hukum Polres Sukabumi Kota untuk tetap mematuhi petunjuk keselamatan lalu lintas yang berlaku.
"Jangan lupa selalu patuhi aturan lalu lintas, baik itu pemudik maupun yang hendak berwisata ke Sukabumi, agar terhindar dari peristiwa kecelakaan lalu lintas. Kemudian jangan lupa untuk melengkapi surat-surat kendaraan selama berkendara," pungkasnya.
(ors/mso)