"Ada pembatasan juga terkait moda angkutan berat yang berporos tiga dan angkutan berkapasitas besar di atas 14 ribu kilogram," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada detikJabar, Sabtu (23/4/2022).
Ibrahim mengatakan pelarangan angkutan berat melintas jalur mudik di Jabar ini sudah disepakati juga dengan pemerintah daerah. Sehingga, kata dia, dengan dilarangnya angkutan berat beroperasi, aktivitas mudik masyarakat di Jabar tak terganggu.
Adapun waktu penerapan pelarangan angkutan berat melintas ini akan dimulai pada 28 April 2022 hingga 2 Mei 2022 atau setelah lebaran.
"Waktu yang diterapkan untuk menentukan angkutan terbatas ini dari tanggal 28 (April 2022) sampai tanggal 2 (Mei 2022)," tuturnya.
"Nah sehingga di waktu tertentu, ini tidak diberikan izin untuk bisa lewat," kata dia menambahkan.
(dir/yum)