Polres Sukabumi Kota melakukan pemusnahan 4.012 botol minuman keras (miras) atau minuman beralkohol dan ganja seberat 25 kilogram. Kedua barang tersebut disita dari hasil operasi cipta kondisi pada dua pekan menjelang bulan Ramadan hingga pekan ketiga ini.
Pantauan detikJabar di lokasi, kegiatan pemusnahan kedua barang bukti tersebut juga dihadiri oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Wakil Wali Kota Andri Hamami, Sekretaris Daerah dan beberapa perwakilan dari Kodim 0607 serta instansi terkait.
Secara simbolis, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin dan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengawali pemusnahan dengan membakar ganja dan dilanjutkan melempar botol miras ke tempat yang sudah disediakan. Kemudian perlahan-lahan ribuan botol miras itu dilindas stum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti yang dimusnahkan minuman keras dan ganja. Kegiatan cipta kondisi kami lakukan dua minggu menjelang bulan suci Ramadan hingga hari ini," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Jumat (22/4/2022).
Jumlah 4.012 botol minuman keras itu berasal dari berbagai merek. Rinciannya, Intisati 200 botol, Anggur Merah sebanyak 435 botol, Anggur Putih sebanyak 205 botol, Angker bir 152 botol, Vodka 2.800 botol dan Ciu 220 botol. Kemudian ganja seberat 25 kilogram.
Zainal mengatakan, razia minol dan ganja selama Ramadan ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan seperti pesta miras dan ganja. Pelaksana di lapangan dalam razia miras dilakukan oleh Sat Samapta Polres Sukabumi Kota.
"Ini merupakan wujud komitmen dari pihak Forkopimda Sukabumi untuk bisa memberikan jaminan kepada masyarakat agar dapat melaksanakan ibadah bulan suci ini dengan khusyuk," ujarnya.
"Sehingga berbagai potensi di masyarakat yang bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat ini secara hukum bisa kami lakukan," pungkasnya.
(yum/tey)