Aksi Arogan ASN Halangi-Gebrak Ambulans Berujung Ancaman Sanksi

Round-Up

Aksi Arogan ASN Halangi-Gebrak Ambulans Berujung Ancaman Sanksi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Jumat, 22 Apr 2022 04:00 WIB
Pria mengaku polisi menggebrak ambulans di Sukabumi
Pria mengaku polisi menggebrak ambulans di Sukabumi (Foto: istimewa).
Sukabumi -

Aksi Sudirman, oknum ASN di Polres Sukabumi yang nekat menghalangi dan menggebrak ambulans berbuntut panjang. Dia kini harus menghadapi pemeriksaan dan terancam dijatuhi sanksi.

Video aksi sok jago Sudirman viral di media sosial. Dalam video itu, dia mengaku sebagai polisi dan akhirnya diketahui sebagai ASN Polri yang bertugas di Polres Sukabumi.

Usai aksinya itu viral, Sudiman kemudian menyampaikan permohonan maaf. Dia juga bertemu dengan Irfan Fadilah yang tidak lain adalah sopir ambulans yang sempat berselisih paham dengan Sudirman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertemuan mereka berdua disaksikan oleh perwakilan kepolisian dari Polres Sukabumi dan organisasi sopir ambulans. Keduanya dikabarkan saling memaafkan atas kejadian tersebut, meski begitu jalan Sudirman masih panjang. Ia masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukabumi, sanksi tegas juga akan dijatuhkan kepada Sudirman.

Pada Rabu (20/4) malam puluhan sopir ambulans mendatangi salah satu klinik di Kecamatan Warungkiara yang menjadi lokasi pertemuan antara Sudirman dengan Irfan Fadilah, sopir ambulans RSUD Jampang Kulon. Mereka sepakat aksi tidak terpuji yang dilakukan Sudirman diserahkan ke ranah hukum.

ADVERTISEMENT

"Malam kita pergerakan kebetulan kita menuju kediaman pembina kita di situ, sopir dari RSUD Jampang Kulon singgah dulu di sana kebetulan langsung si oknumnya juga merapat. Kami datang ke sana karena untuk menahan aksi solidaritas yang datang dari luar wilayah seperti dari Bogor, Cianjur, Purwakarta, Banjar, karena semalam sampai perbatasan kita tahan," kata Gunawan, Sekretaris PUAS saat dihubungi detikJabar, Kamis (21/4).

Menurut Gunawan, dalam pertemuan malam tadi dihadiri personel kepolisian. Kasus tersebut juga akan ditangani oleh Propam Polres Sukabumi. Pihaknya juga berharap kasus tersebut dibuka terang benderang oleh pihak kepolisian.

"Kasusnya sudah ditangani Kasi Propam Polres, malam kita sampaikan di video ada gerakan tangan oknum kepada driver, kemudian maksud dia menyebut dari kepolisian, kita ingin ini tuntas maksud beliau mengaku polisi sedangkan dia seorang ASN itu apa dan gerakan tangannya juga apa?," ujar Gunawan.

Sementara itu, ambulans yang sempat dihalangi dan digebrak Sudirman diketahui membawa pasien bayi perempuan berusia 2 bulan dan didiagnosis sementara hidrosefalus. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian RSUD R Syamsudin SH, dr Supriyanto. Dia mengatakan, pasien tiba di RS Syamsudin pada Rabu (20/4/2022) sekitar pukul 18.20 WIB.

"Saya dapat informasi sekitar pukul 18.20 kami menerima pasien bayi usia 2 bulan dikirim ke sini atas inisial AZ dengan diagnosa diduga hidrosefalus tetapi masih dalam pemeriksaan lebih lanjut apakah betul diagnosanya seperti itu, nanti kita periksa lagi dengan alat visumnya," kata Supriyanto di RS Syamsudin.

Lebih lanjut, saat ini pasien dirawat di ruang PICU karena usianya lebih dari satu bulan dan harus di ruang intensif anak. Dia mengatakan, kondisi terkini pasien terpasang oksigen dan mendapatkan terapi dari tim medis.

"Kondisi saat ini bayi tersebut dalam kondisi sadar kemudian terpasang oksigen dan terapi sudah diberikan oleh tim medis kami dalam hal ini bagian anak," ujarnya.

Rencananya, hari ini akan dilakukan pemeriksaan penunjang untuk memastikan tindakan medis selanjutnya dan memastikan diagnosa. "Hari ini kita lakukan pemeriksaan lanjutan," pungkasnya.

Polisi bergerak cepat menanggapi aksi viral oknum ASN tersebut, meski minta maaf Sudirman masih harus menghadapi pemeriksaan berujung sanksi terkait aksi tidak terpuji yang dilakukannya.

Hal itu diungkap Wakapolres Sukabumi Kompol Bimo Moernanda kepada awak media di Mapolres Sukabumi. Saat ini proses pemeriksaan terhadap Sudirman masih dilakukan pihaknya. Tindakan berupa sanksi juga akan diberikan.

"Menyangkut kejadian kemarin dari anggota kita yang menghentikan ambulans kita sudah melaksanakan pemanggilan dan sedang dalam pemeriksaan. Setelah itu kami segera melakukan tindakan sanksi lebih lanjut," ungkap Bimo, Kamis (21/4/2022).

Bimo juga mengungkap antara oknum tersebut dengan sopir ambulans dan keluarga pasien sudah bertemu dan saling meminta maaf. Namun hal itu tidak menyurutkan tindakan disiplin kepada oknum tersebut.

"Yang bersangkutan sudah minta maaf kepada sopir dan penumpangnya kemarin yang di ambulans sudah ada musyawarah dan minta maaf dari yang bersangkutan namun begitu tetap tindakan disiplin kita tetap berlanjut. Yang bersangkutan ini statusnya Pegawai Negeri Sipil pada Polri di Polres Sukabumi," jelas Bimo.

(sya/mso)


Hide Ads