Sanksi Menanti Oknum ASN Halangi-Gebrak Ambulans di Sukabumi

Sanksi Menanti Oknum ASN Halangi-Gebrak Ambulans di Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Kamis, 21 Apr 2022 16:00 WIB
Pria mengaku polisi menggebrak ambulans di Sukabumi
ASN gebrak-hadang ambulans yang bawa pasien (Foto: istimewa).
Sukabumi -

Aksi oknum ASN Sudirman menghentikan dan menggebrak ambulans yang melintas di Jalan Raya Cikembar, Kabupaten Sukabumi berbuntut panjang. Oknum ASN tersebut masih harus menghadapi pemeriksaan berujung sanksi terkait aksi tidak terpuji yang dilakukannya.

Hal itu diungkap Wakapolres Sukabumi Kompol Bimo Moernanda kepada awak media di Mapolres Sukabumi. Saat ini proses pemeriksaan terhadap Sudirman masih dilakukan pihaknya. Tindakan berupa sanksi juga akan diberikan.

"Menyangkut kejadian kemarin dari anggota kita yang menghentikan ambulans kita sudah melaksanakan pemanggilan dan sedang dalam pemeriksaan. Setelah itu kami segera melakukan tindakan sanksi lebih lanjut," ungkap Bimo, Kamis (21/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bimo juga mengungkap antara oknum tersebut dengan sopir ambulans dan keluarga pasien sudah bertemu dan saling meminta maaf. Namun hal itu tidak menyurutkan tindakan disiplin kepada oknum tersebut.

"Yang bersangkutan sudah minta maaf kepada sopir dan penumpangnya kemarin yang di ambulans sudah ada musyawarah dan minta maaf dari yang bersangkutan namun begitu tetap tindakan disiplin kita tetap berlanjut. Yang bersangkutan ini statusnya Pegawai Negeri Sipil pada Polri di Polres Sukabumi," jelas Bimo.

ADVERTISEMENT

Terkait kronologi lengkap, Bimo mengatakan pihaknya masih memintai keterangan dari kedua belah pihak. Pihak RSUD Jampang Kulon juga sudah mendatangi kepolisian dan memberikan penjelasan tidak akan ada aksi lanjutan dari sopir ambulans.

"Kronologi masih kita periksa semuanya bagaimana yang bersangkutan masih kita periksa juga. Dari pihak rumah sakit menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah minta maaf dan ada kesepakatan dari dua dua belah pihak dan menjelaskan tidak akan ada demo ambulans ke sini dan lain sebagainya (pihak RS) menjelaskan seperti itu saja," tandas Bimo.

Direktur RSUD Jampang Kulon Rochadi, menjelaskan pihaknya menyerahkan seluruh proses kepada pihak kepolisian. Ia juga berharap kedepan tidak adalagi persoalan serupa terulang lagi.

"Sesuai dengan tupoksinya bahwa yang bersangkutan adalah tenaga yang bekerja di Polres, jadi semuanya diselesaikan dengan aturan yang ada oleh kepolisian. Saya telah berkoordinasi dan mudah-mudahan pengalaman kejadian ini bisa menjadi pengalaman buat kita semua, pelajaran buat kita semua bahwa ambulans itu memang prioritas baik oleh pejabat, maupun oleh masyarakat itu bisa didahulukan, bahwa kondisi pasien yang gawat darurat untuk dibawa ke rumah sakit harus dibuka (jalan)," beber Rochadi.

(sya/mso)


Hide Ads