Video berdurasi dua menit tujuh detik yang menampilkan jemaah masjid berdiri menyanyikan lagu Indonesia Raya viral di jagat maya.
Dalam video tersebut, seorang pira memimpin jemaah untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Video ini viral karena jemaah menyanyi lagu Indonesia Raya sebelum salat tarawih.
Menanggapi video viral itu, Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum yang juga disebut sebagai Panglima Santri Jabar menilai menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum salat tarawih itu kurang pas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, salat tarawih merupakan ibadah mahda yang telah ditentukan syarat dan rukunnya. Lanjut Uu, sehingga terdapat adab baku yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan salat.
"Kami menyesalkan kejadian menyanyikan Indonesia Raya sebelum pelaksanaan salat tarawih. Kalau masalah dosa, saya tidak bisa menyimpulkan berdosa atau tidaknya. Tetapi takut 'ihanah,' artinya penghinaan terhadap ibadah mahda. Karena konteks dari pada salat tarawih adalah ibadah mahda," kata Uu dalam keterangan yang diterima detikJabar, Sabtu (16/4/2022).
Lebih lanjut, Uu menjelaskan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum salat tarawih berbeda dengan kuliah tujuh menit (kultum). Kultum memang tak diwajibkan.
"Sekalipun itu kultum tidak diwajibkan, karena itu hanya memanfaatkan berkumpulnya orang kemudian memberikan pemahaman terhadap keagamaan, tapi itu sah," kata Uu.
Lagi, Uu menegaskan kegiatan yang tak berhubungan dengan ibadah mahda sungguh tak elok dilakukan. Namun, Uu menegaskan tanggapannya bukan berarti tak menghargai Indonesia Raya.
"Tapi bukan berati kami tidak menghargai dan menghormati lagu Indonesia Raya, sebagai lagu wajib dan kebangsaan setiap orang pasti sudah sepakat dengan hal itu. Cuma salah penempatannya, menyanyikan lagu tersebut yang menurut kami tidak pas dalam suasana khidmat salat tarawih," tutur Panglima Santri.
Lebih lanjut, Uu mengatakan lagu Indonesia Raya sangat wajar ketika dinyanyikan dalam acara Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), misalnya Nuzulul Quran, Isra Mi'raj, atau peringatan lainnya. Hal ini disebut sebagai ibadah ghair mahda.
"Bukan kita tidak nasionalis dan menghargai. Tetapi saya sebagai umat muslim merasa kurang pas, (sekali lagi) takut ada 'ihanah' terhadap ibadah mahdha tersebut," kata Uu.
Uu menjelaskan bernyanyi di tempat ibadah seperti masjid dan musala hukumnya mubah. Dalam kata lain, bisa dilakukan asal tidak menggunakan alat musik yang dilarang dalam Islam. Kemudian, nyanyiannya berupa pujian terhadap Allah, nabi dan meningkatkan keimanan.
Uu tak menampik lagu kebangsaan bisa saja dinyanyikan. Namun, ketika sebelum salat tarawih dirasa kurang pas. Uu berharap ada tindakan dari tokoh agama terhadap aksi yang viral itu.
"Harapan kami ada tindakan dari tokoh agama dan ulama setempat memberikan pengertian dan pemahaman tentang agama, takut terulang," kata Uu.
"Nah makanya saya berharap pemahaman tentang agama ini tidak sepotong- sepotong, tidak setengah- setengah, kami khawatir niatnya baik untuk meningkatkan nasionalisme dan kebersamaan tapi areanya tidak sesuai dengan norma agama. Justru 'ihanah' semacam pelecehan terhadap ibadah rutinitas di bulan suci ramadhan ini," kata Uu menambahkan.
Uu juga menjabat sebagai Mukhtasar Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jabar mendorong hadirnya rambu-rambu terkait kegiatan di masjid. Agar ke depan ada pedoman yang jelas kegiatan apa saja yang boleh dan dilarang dilakukan di masjid.
"Nah, harapan kami DMI harus memberikan rambu- rambu, mulai dari sekarang tentang hal yang melanggar etika disaat ibadah mahda," kata Uu.
(sud/yum)