Disnaker Majalengka Minta Perusahaan Bagikan THR H-7 Lebaran

Disnaker Majalengka Minta Perusahaan Bagikan THR H-7 Lebaran

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Selasa, 12 Apr 2022 19:15 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (Foto: Muhammad Ridho)
Majalengka -

Maksimal seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, perusahaan di Kabupaten Majalengka diminta sudah membagikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.

Hal itu disampaikan Kabid Hubungan Industrial Disnaker KUKM Majalengka, Kusnandar saat diwawancarai detikJabar di ruang kerjanya, Selasa (12/4/2022).

"Kalau saya baca dari surat edaran (SE) dari Kementerian ke Pemprov mah, paling lambat itu 7 hari sebelum hari raya harus sudah dibagikan," kata Kusnandar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kantor Disnaker KUKM Majalengka.Kantor Disnaker KUKM Majalengka. Foto: Erick Disy Darmawan

Meski pihaknya telah mengetahui soal jangka waktu pembagian THR karyawan. Akan tetapi pihaknya belum mengetahui secara pasti terkait sanksi yang dikeluarkan bilamana ada perusahaan yang 'nakal'. Pasalnya, kata dia, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) soal pemberian THR.

"Nah untuk itu kebetulan kita belum mendapatkan petunjuk, soalnya SE itu baru nyampe ke Pemprov dari Kementerian. Kita masih menunggu SE Provinsi ke Kabupaten agar segera kita tindaklanjuti," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Saat disinggung apakah sudah ada perusahaan yang mengajukan dispensasi untuk penangguhan THR karyawan. Ditegaskan dia, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan apapun dari perusahaan perihal permintaan itu.

Belum adanya usulan tersebut, hal ini menandakan bahwa semua perusahaan yang berada di Majalengka siap membayar THR para buruh secara full atau tidak dicicil.

"Terkait permintaan penangguhan pembayaran THR oleh perusahaan kami belum menerima usulan itu," ucap dia.

Sementara, disampaikan Kusnandar, pihaknya mencatat, saat ini sudah ada ratusan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Majalengka.

"Di kami ada 261 perusahaan baik skala besar, menengah dan kecil. Dari jumlah itu, ada 39 perusahaan yang dinyatakan skala besar," ujar dia.




(yum/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads