Mengonsumsi obat-obatan secara rutin dan terjadwal diperlukan bagi yang memiliki keluhan medis. Namun, bagaimana caranya agar pengobatan rutin itu tidak menganggu jalannya puasa di bulan Ramadan ?
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan surat edaran terkait penggunaan obat selama bulan Ramadhan. Surat edaran tersebut, dimaksudkan agar masyarakat bisa mengetahui dosis atau penggunaan obat baik sebelum maupun setelah makan pada saat buka puasa maupun sahur.
"Kami sampaikan edaran kepada puskesmas untuk melakukan himbauan kepada masyarakat tentang cerdas menggunakan obat di bulan Ramadhan. Ada pun waktu minum obat saat menjalankan puasa ada anjurannya. Agar aman dikonsumsi masyarakat," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya Heru Suharto, Selasa (12/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang Pengawasan Pelayanan Kesehatan dan Tempat Usaha Reti Zia Dewi Kurnia mengatakan, surat edaran ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) dengan Nomor HK.02.02/MENKES/427/2015 tentang Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat.
Pertama, obat yang diminum satu kali sehari dapat dikonsumsi baik saat berbuka mau pun sahur. Untuk obat yang dikonsumsi sebelum makan, waktu konsumsi obat bisa dilakukan satu jam sebelum makan sahur.
Kedua, untuk obat yang diminum dua kali sehari bisa dikonsumsi saat berbuka puasa, atau setengah jam sebelum makan. Obat kedua dapat diminum saat saat sahur, atau setengah jam sebelum makan.
Ketiga, obat yang diminum tiga kali sehari, dapat diminum saat berbuka puasa tepatnya setengah jam sebelum makan. Obat kedua, diminum sebelum tidur, dan obat ketiga diminum saat sahur, tepatnya setengah jam sebelum makan.
"Obat yang diminum empat kali sehari konsultasikan dengan dokter atau apoteker untuk pertimbangan pengobatan anda. Kami sampaikan surat edaran ini kepada Puskesmas, terimakasih," ucap Reti.
(yum/bbn)