Warga Kota Bandung yang berencana melakukan arak-arakan saat malam takbir lebaran pada tahun ini, sepertinya harus menahan diri kembali. Pasalnya, pemerintah masih melarang kegiatan pawai obor tersebut dilakukan oleh warga.
"Kalau arak-arakan (termasuk pawai obor) itu tidak dulu yah, karena masih PPKM," kata Kasatgas COVID-19 Kota Bandung Asep Gufron kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jl Wastukencana, Selasa (12/4/2022).
Asep menjelaskan, meski Kota Bandung berstatus PPKM level 2, kegiatan pawai obor itu masih dilarang untuk dilakukan warga. Alasannya, karena pemkot tak ingin adanya kenaikan kasus baru terutama menjelang Lebaran 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ingin sebetulnya, tapi dengan hal-hal yang berkegiatan mengundang masyarakat terlalu banyak kita perlu mewaspadai. Karena kita belum aman dari COVID-19 di Kota Bandung," katanya.
Asep pun meminta warga tak lengah meski kini Kota Bandung berstatus PPKM level 2. Kata dia, prokes harus tetap dijaga untuk mengantisipasi terjadinya kenaikan kasus baru COVID-19.
"Kita tetap harus waspada. Walaupun aglomerasi Kota Bandung masuk level 2, tapi kewaspadaan tetap dilakukan," ujarnya.
(ral/yum)