Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana ( DP3AKB) Jawa Barat (Jabar) telah menyiapkan pengasuhan bagi sembilan anak korban Herry Wirawan.
Kepala DP3AKB Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengaku telah mendapatkan instruksi dari Kementrian PPPA agar menyiapkan mekanisme pengasuhan alternatif terhadap sembilan anak korban Herry Wirawan. DP3AKB telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Jabar dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Sudah mendapat arahan dari Kementerian PPPA untuk mempersiapkan mekanisme pengasuhan," kata Kim kepada detikJabar, Selasa (12/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kim mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah yang telah disiapkan setelah adanya putusan inkrah dari pengadilan. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memvonis seumur hidup Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
Dalam putusan tersebut, PT juga memutuskan pengasuhan sembilan anak dari para korban masih diserahkan kepada Pemprov Jabar. Tapi ini harus mendapatkan izin dari keluarga masing-masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala.
"Jadi, apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental, dan kejiwaan untuk menerima serta mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing," kata Kim.
Kim mengaku saat ini pihaknya telah menyiapkan asesmen terhadap keluarga korban terkait pengasuhan alternatif tersebut.
Sebelumnya, pemerkosa 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati. Hakim PT Bandung mengabulkan banding dari Jaksa.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima detikJabar, Senin (4/4/2022).
(sud/ors)