Kasus dugaan kekerasan seksual oleh dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon kepada mahasiswi mencuat. Bagaimana langkah IAIN menyikapi kasus ini?
Informasi yang dihimpun, terkait dengan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut, pihak kampus IAIN Cirebon telah membentuk dan mengesahkan dewan etik. Dewan etik diberi kewenangan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus pelanggaran yang dilakukan mahasiswa maupun ASN. Baik pelanggarannya berupa kesusilaan maupun kekerasan seksual.
Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sebuah kasus pelanggaran, selanjutnya dewan etik akan mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada rektor. Rekomendasi tersebut bisa berupa terkait dengan penyelesaian kasus hingga maupun sanksi yang perlu dijatuhkan kepada terduga pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kasus pelanggaran yang akan diperiksa dan didalami Dewan Etik, hanya kasus yang telah dilaporkan kepada Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) milik kampus. Sejumlah kasus pun tengah ditangani oleh Dewan Etik IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Di dalamnya ada yang melibatkan sesama mahasiswa hingga dosen.
"Ada kasus antarmahasiswa, ada juga kasus dengan dugaan pelaku adalah dosen dan korban mahasiswa. Dosen terkait sedang menjabat di kampus," kata anggota Dewan Etik IAIN Cirebon Wakhit Hasim saat dihubungi detikjabar melalui pesan singkat, beberapa waktu lalu.
Meski tidak memberikan keterangan secara rinci, Wakhit menegaskan saat ini dewan etik tengah dalam proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap beberapa kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di kampus IAIN Cirebon. "Dewan etik sedang bekerja saat ini, melakukan pemeriksaan, dalam beberapa hari akan mengeluarkan keputusan rekomendasi kepada rektor terkait hal itu," ucap Wakhit.
Kasus dugaan kekerasan seksual ini mencuat di IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Seorang dosen dikabarkan melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswi di kampus tersebut.
Namun, mahasiswa memandang tak ada langkah serius yang dilakukan. Sehingga, mereka sempat melakukan unjuk rasa di halaman kampus pada Jumat (8/4).
"Nah, yang dituntut ya soal itu. Bagaimana kasus kekerasan seksual di IAIN bisa diselesaikan karena sudah ada Peraturan Rektor perihal penanggulangan dan pencegahan kekerasan seksual di kampus," katanya saat dihubungi, Senin (11/4).
"Alih-alih diselesaikan, tapi malah mandek semua kasusnya. Belum dilakukan apa-apa. Itulah kenapa kemudian yang membuat teman-teman marah. Kita punya landasan hukum soal kekerasan seksual, tapi pelaku tidak pernah dijerat," ujar dia.
Menurutnya, jika para terduga pelaku kekerasan seksual ini tidak segera dikenai sanksi, dikhawatirkan akan banyak korban-korban berikutnya.
(ors/bbn)