Mendagri Perintahkan RK Segera Lantik Yana Jadi Wali Kota Bandung

Mendagri Perintahkan RK Segera Lantik Yana Jadi Wali Kota Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 11 Apr 2022 21:50 WIB
Plh Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Yana Mulyana (Foto: Mochamad Solehudin/detikJabar)
Bandung -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk segera melantik Yana Mulyana menjadi wali kota Bandung definifit. Perintah tersebut tertuang dalam surat Kemendagri bernomor 131.32/2611/OTDA.

Berdasarkan salinan yang diterima detikJabar, surat bersifat 'segera' dengan hal Penyampaian Keputusan Mendagri itu ditujukan ke Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada hari ini, Senin (11/4/2022). Dalam suratnya, Tito memerintahkan Ridwan Kamil segera melantik Yana Mulyana menjadi wali kota Bandung di sisa masa jabatannya hingga tahun 2023 mendatang.

"Melaksanakan Pelantikan terhadap Sdr. H. Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian petikan salinan surat Kemendagri tersebut sebagaimana dilihat detikJabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemendagri dalam suratnya, juga memerintahkan Pemprov Jabar untuk menyampaikan laporan dan berita acara pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Otonomi Daerah. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dan dicap basah.

Saat dikonfirmasi, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna tak menampik mengenai surat dari Kemendagri tersebut. Ia mengatakan, Yana akan resmi menjabat sebagai Wali Kota usai dilantik oleh Gubernur Ridwan Kamil.

ADVERTISEMENT

"Pemahaman saya, syarat sah (dalam jabatan) itu setelah ada pelantikan yang akan dilakukan oleh gubernur," kata Ema kepada detikJabar saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (11/4/2022) malam.

(bbn/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads