Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memberikan tanggapan terkait vonis 10 tahun kepada Muhammad Kace. Uu mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam berkomentar di media sosial.
Sebelumnya, M. Kace divonis 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4). Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong dan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Usai vonis tersebut, Uu meminta agar putusan ini menghentikan polemik yang sebelumnya menimbulkan efek negatif akibat postingan M. Kace.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun penafsiran masyarakat kurang, lebih sah-sah saja, tapi jangan dijadikan polemik apalagi menjadi ramai di media sosial," kata Uu saat ditemui usai menghadiri acara di Cigugur Tengah, Kota Cimahi pada Jumat (8/4/2022).
Hal itu, ia anjurkan karena media sosial dinilai cukup bebas untuk menuturkan pendapat tanpa dasar pengetahuan. "Karena media sosial kan sebegitu gampang membuat sebuah pemikiran yang disampaikan kepada masyarakat," tambah Uu.
Uu meminta masyarakat untuk mengambil hikmah dari kasus yang dialami M Kace ini. Sebab menurutnya, keputusan hukum yang sudah dibuat aparat penegak hukum tidak bermaksud untuk menyengsarakan masyarakat.
"Jadi ambilnya hikmahnya dan harus percaya kepada pemerintah. Tidak ada keputusan pemerintah yang ingin menyengsarakan masyarakat, termasuk keputusan dalam masalah hukum," pungkas Uu.
(mso/bbn)