Hakim Minta Herry Wirawan Bayar Restitusi, LPSK: Itu yang Kami Dorong!

Hakim Minta Herry Wirawan Bayar Restitusi, LPSK: Itu yang Kami Dorong!

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Jumat, 08 Apr 2022 13:34 WIB
Herry Wirawan hadir dalam sidang vonis kasus pemerkosaan 13 santriwati. Diketahui, sidang vonis tersebut digelar di PN Bandung.
Herry Wirawan (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi vonis terbaru hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung kepada Herry Wirawan. LPSK menyoroti pembayaran restitusi terhadap korban yang kini ditetapkan dibayar oleh pemerkosa 13 santriwati itu.

"Dari sisi hukuman, seumur hidup sebelumnya sama-sama hukuman maksimal. Kami apresiasi juga karena mengabulkan restitusi, karena itu kewajiban pelaku bukan negara," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi, Jumat (8/4/2022).

LPSK sendiri yang merumuskan besaran nominal pembayaran restitusi untuk para korban. Adapun total nominalnya untuk 13 korban sebesar Rp 300 juta lebih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat di tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, hakim sempat memvonis pembayaran restitusi dialihkan ke negara. Menurut Edwin hal itu bertentangan dengan aturan yang menyebutkan pembayaran restitusi dibebankan ke pelaku.

Atas dasar itu, LPSK sendiri sudah menemui Herry Wirawan bahkan jauh-jauh hari sebelum hakim tinggi mengetuk palu di tingkat banding.

ADVERTISEMENT

"LPSK sudah menemui Herry dan dia menyatakan mau dan menyebutkan sejumlah aset dia yang bisa untuk membayar restitusi, kami bertemu dengan ketua PT Bandung dan menyampaikan Herry bersedia membayar," kata dia.

Edwin menuturkan pihaknya memang mendorong pemenuhan hak korban dalam hal ini restitusi. Meski uang tak mampu membayar dampak yang dialami korban, namun restitusi dianggap salah satu sektor penting bagi korban.

"Itu memang yang kami dorong, karena buat korban tidak cukup berapapun ganti ruginya, artinya se-santun apa itu tidak dapat mengganti korbannya," kata dia.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir hukuman penjara seumur hidup Herry Wirawan menjadi hukuman mati. Selain hukuman mati, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi.

"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," ucap hakim PT Bandung sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

(dir/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads