Viral Warga Tabur Ikan di Jalan Rusak, Ini Kata DPUTR Sumedang

Viral Warga Tabur Ikan di Jalan Rusak, Ini Kata DPUTR Sumedang

Nur Azis - detikJabar
Jumat, 08 Apr 2022 10:24 WIB
Warga Desa Gunungmanik, Tanjungsari, Sumedang menanam pohon dan menabur ikan di jalan rusak
Warga Desa Gunungmanik, Tanjungsari, Sumedang menanam pohon dan menabur ikan di jalan rusak (Foto: repro tangkapan layar viral)
Sumedang -

Dinas PUTR Kabupaten Sumedang angkat bicara terkait soal ruas jalan di Kampung Cileutik, Desa Gunungmanik, Kecamatan Tanjungsari yang sempat viral oleh aksi protes warga akibat kondisinya yang rusak parah.

Kepala Dinas PUTR Sumedang Deni Rifdriana menjelaskan, ruas jalan Sadang-Cileutik yang menghubungkan Desa Raharja dan Desa Gunungmanik tersebut statusnya merupakan jalan desa yang kewenangannya masuk ke wilayah Desa Gunung Manik.

"Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, jalan dengan panjang kurang lebih 5 Km dan berlokasi di Desa Gunung Manik tersebut statusnya adalah jalan desa," ungkap Deni dalam keterangan rilis yang diterima detikJabar, Jumat (7/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, lanjut Deni, segala kewenangannya berada di pemerintah desa setempat. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014.

"Di sana disebutkan bahwa perbaikan jalan desa menjadi kewenangan pemerintah desa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Namun, lanjut Deni, apabila pemerintah desa belum dapat melaksanakan wewenangnya dalam membangun jalan desa, maka jalan tersebut dapat diperbaiki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Dinas PUTR dengan mekanisme peningkatan status jalan.

"Caranya terlebih dahulu dilakukan peningkatan status jalan dari semula jalan desa menjadi jalan strategis Kabupaten dengan dasar pertimbangan tertentu sesuai ketentuan," terangnya.

Dasar pertimbangan itu, diantaranya rencana pembangunan jangka panjang, rencana tata ruang wilayah, tataran transportasi yang ada dalam sistem transportasi nasional, rencana umum jaringan jalan dan implementasi pembangunan jalan berkelanjutan.

"Jadi Pemda Kabupaten Sumedang, dalam hal ini Dinas PUTR tidak bisa serta merta memperbaiki jalan yang dikeluhkan masyarakat, tetapi juga harus patuh terhadap prosedur perundang-undangan," ujarnya.

Deni menyebutkan, jalan yang menjadi kewenangan kabupaten saat ini ada sepanjang 774 KM. Dari panjang jalan itu, 84 persen diantaranya dalam kondisi bagus, sementara 16 persen sisanya dalam kondisi rusak ringan dan rusak berat.

"Tentu fokus DPUTR adalah menyelesaikan jalan kabupaten yg masih rusak agar tuntas di Tahun 2023," imbuhnya.

Oleh sebab itu, ia pun memohon pengertian dari masyarakat bahwa hal itu bukan untuk menghambat atau memperlambat, namun semua pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas PUTR harus sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

"Apapun jenis pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas PUTR bersumber dari anggaran APBD yang memiliki konsekuensi dan pertanggungjawaban. Oleh karenanya, mohon pengertiannya dari semua," pungkasnya.

Berita sebelumnya, Aksi warga Sumedang menanam pohon pisang dan menabur sejumlah ikan sebagai aksi protes akibat kondisi jalan yang rusak tidak kunjung diperbaiki, viral di media sosial.

Aksi tersebut, dibagikan oleh akun comic_sunda dalam aplikasi berbagi foto dan video instagram pada Rabu (6/4/2022) malam.

Dalam keterangannya, jalan rusak itu berlokasi di Kampung Cileutik, Desa Gunungmanik, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.




(yum/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads