Ecoton Somasi Ridwan Kamil Imbas Temuan Mikroplastik di 5 Sungai Jabar

Ecoton Somasi Ridwan Kamil Imbas Temuan Mikroplastik di 5 Sungai Jabar

Yuda Febrian Silitonga - detikJabar
Jumat, 08 Apr 2022 06:17 WIB
Peneliti Ecoton di Sungai Karawang
Peneliti Ecoton di Sungai Karawang (Foto: Yuda Febrian Silitonga/detikJabar)
Karawang -

Kelompok studi konservasi lahan basah (Ecoton) melayangkan somasi kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil imbas ditemukannya mikroplastik di lima sungai di Jawa barat.

Direktur Ecoton Prigi Arisandi mengatakan, lima sungai yang tercemar mikroplastik itu yakni Citarum, Cibeet, Cintanduy, Cipaganti dan Ciwulan. Dari kajian yang dilakukan sejak 2019, kelima sungai itu pun terkontaminasi limbah industri hingga beberapa masuk kategori tercemar berat.

"Buruknya Kualitas air dan tercemarnya sungai-sungai di Jawa Barat tersebut disebabkan karena ketidakhadiran pemerintah dalam hal ini Gubernur Jawa Barat dalam melakukan upaya penanggulangan pencemaran sungai di wilayahnya," kata Prigi dalam rilis yang diterima detikJabar, Kamis (7/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah dinilai telah lalai dalam menjalankan kewajiban untuk melakukan pemantauan terhadap aktivitas masyarakat dan industri yang berada di sepanjang sungai.

"Bahwa kegiatan pemantauan dan pengawasan yang masih terbatas oleh Gubernur Jawa Barat mengakibatkan tidak maksimalnya pengelolaan limbah cair industri, dan limbah domestik yang berasal dari rumah tangga," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Oleh karenanya, pihaknya bersama tim relawan Ekspedisi Sungai Nusantara melakukan somasi terhadap Gubernur Jawa Barat. Pihaknya mendesak agar upaya-upaya pemulihan sungai harus segera dilakukan.

"Adapun isi somasi kami, yakni meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk melakukan peningkatan layanan pengelolaan sampah, membuat aturan yang melarang atau menggurangi penggunaan plastik sekali pakai seperti tas kresek, sachet, Botol air minum sekali pakai, Styrofoam, sedotan dan popok,"
pintanya.

Selain itu, Ecoton juga mendesak agar pemerintah lebih tegas dalam menindak industri-industri nakal yang membuang limbah berbahaya ke daerah aliran sungai (DAS)

"Serta, berani bertindak tegas dan memberi peringatan terhadap industri khususnya yang berada di wilayah DAS bila tidak patuh terhadap aturan pengelolaan limbah industri," katanya.

Selanjutnya, apabila dalam waktu 60 hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan somasi, Gubernur Jawa Barat tidak melaksanakan permintaan tersebut pihaknya akan melakukan gugatan.

"Bila dalam waktu yang telah ditentukan tidak memenuhi permintaan, kami akan melakukan gugatan hukum terhadap Gubernur," katanya.




(yum/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads