Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Bawa Surat Rekomendasi, Ini Kata Distan Sukabumi

Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Bawa Surat Rekomendasi, Ini Kata Distan Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Kamis, 07 Apr 2022 07:27 WIB
Polisi membongkar dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di Sukabumi
Polisi membongkar dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di Sukabumi. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi baru-baru ini membongkar penyalahgunaan solar bersubsidi di wilayah hukumnya. Para pelaku diketahui membekali diri dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Unit Pelayanan Tekhnis Dinas (UPTD) Pertanian.

Thendy Hendrayana, Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sukabumi buka suara terkait hal itu. Ia menjelaskan tujuan awal surat rekomendasi justru untuk memudahkan petani mendapatkan solar bersubsidi dari SPBU. Peranan UPTD disebut Thendy justru untuk mendekatkan pelayanan dinasnya.

"Terkait kasus tersebut saat ini kami dalam rangka penertiban, keberadaan rekomendasi di UPTD adalah bagian dari cara kami mendekatkan pelayanan ke masyarakat. Sehingga UPTD kami beri kewenangan membuat rekomendasi namun khusus untuk solar, solar saja ya. Kegunaan untuk alat pertanian, untuk penggilingan padi," kata Thendy kepada detikJabar, Rabu (6/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Thendy, selama ini pembelian petani memang dilakukan secara kolektif, rekomendasi diberikan agar petani mendapatkan solar sesuai harga subsidi.

"Harga sesuai subsidi, diangkut pakai jeriken kan enggak boleh tanpa rekomendasi pembelian untuk kepentingan petani. Kemarin juga kami buat lagi surat imbauan. Kami meminta untuk meningkatkan kewaspadaan kehati-hatian jangan sampai dilapangan penggunaannya tidak sesuai dengan perencanaan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Pemberian rekomendasi Itu bukan cerita sekarang, sudah lama berlangsung sejak ketentuan itu ada mereka (petani) sudah mendapatkan. Sekali lagi dilapangan ketika kelompok tani itu jauh mengakses pom bensin menjadi sulit belinya hanya 10 liter 20 liter, terus harus daftar ke pom bensin akhirnya kadang-kadang mereka tidak mengambil itu. Akhirnya bareng dengan yang lain, kolektif sangat mungkin untuk efesiensi dan praktis supaya seperti itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di Kabupaten Sukabumi. Sebanyak 4 orang pelaku diamankan berikut barang bukti solar total sebanyak 760 liter yang dikemas dalam jeriken.

Modus yang dipakai pelaku adalah menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian, alih-alih untuk petani, solar tersebut malah dijual ke pihak lain. Ada peranan oknum operator SPBU dan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian di balik aksi penyalahgunaan solar tersebut.

"Dugaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar yang diduga melanggar aturan, kita mengamankan 4 orang TKP di Kecamatan Purabaya, Jalan Raya Purabaya, Kabupaten Sukabumi. Pelaku pertama inisial T dia petugas SPBU Purabaya yang bersangkutan memiliki surat rekomendasi UPTD Pertanian sebanyak 3 lembar, kemudian 3 tersangka inisial Y, J dan Haji D. Pemilik 4 rekomendasi dinas pertanian," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan, kepada detikJabar pada Jumat (1/4/2022) lalu.

Syahdan Alamsyah




(yum/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads