Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di Kabupaten Sukabumi. 4 orang pelaku diamankan berikut barang bukti solar total sebanyak 760 liter yang dikemas dalam jeriken.
Modus yang dipakai pelaku adalah menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian, alih-alih untuk petani, solar tersebut malah dijual ke pihak lain. Ada peranan oknum operator SPBU dan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian di balik aksi penyalahgunaan solar tersebut.
"Dugaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar yang diduga melanggar aturan, kita mengamankan 4 orang TKP di Kecamatan Purabaya, Jalan Raya Purabaya, Kabupaten Sukabumi. Pelaku pertama inisial T dia petugas SPBU Purabaya yang bersangkutan memiliki surat rekomendasi UPTD Pertanian sebanyak 3 lembar, kemudian 3 tersangka inisial Y, J dan Haji D. Pemilik 4 rekomendasi dinas pertanian," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan, kepada detikJabar, Jumat (1/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku Haji D, dijelaskan Dedy diketahui melakukan pembelian BBM jenis solar 340 liter dikemas dalam 10 jeriken kemudian diangkut menggunakan kendaraan bak terbuka. Sementara Tersangka Y dan J penyalahgunaan BBM jenis solar di SPBU Purabaya menggunakan surat rekomendasi UPTD pertanian. Solar sebanyak 420 liter dikemas dalam 12 jeriken.
"Hasil pemeriksaan diketahui BBM itu dimiliki oleh petugas SPBU atas nama tersangka T, mereka membeli BBM saat T bertugas sebagai operator di SPBU tersebut. Barang bukti dari tersangka Haji D dari 1 Pickup sebanyak 340 liter BBM solar lalu 4 lembar surat rekomendasi UPTD Pertanian Wilayah Sagaranten.
"Kemudian tersangka Y , J dan T barang bukti berupa 1 unit kendaraan bak terbuka dan 420 liter BBM solar 15 jeriken. Dari mereka juga diamankan surat rekom dari UPTD Pertanian Jampang Tengah sebanyak 3 lembar," jelas Dedy.
Para pelaku dijerat dengan UU Minyak dan gas bumi kemudian turut serta dan membantu penyalahgunaan niaga atau angkut BBM ancaman penjara 4 tahun. "Para pelaku masih menjalani pemeriksaan, lengkap motifnya nanti akan kami dalami," pungkas Dedy.
(sya/yum)