Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Jawa Barat menemukan pelanggaran yang dilakukan PO Budiman di Tasikmalaya, Jabar. PO tersebut masih menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam pool busnya sendiri.
Kepala BPTD Wilayah IX Jabar Denny Michel menyatakan dari hasil pemantauan pada dua hari lalu di Tasikmalaya, pihaknya menemukan ada terminal di dalam pool PO Budiman yang membuka layanan antar jemput penumpang ke beberapa wilayah. Padahal secara regulasi, semua bus diwajibkan beroperasi di dalam terminal resmi milik pemerintah.
"Regulasinya wajib dari terminal, tapi ini PO Budiman kami temukan penumpangnya itu naiknya dari pool," kata Denny saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imbasnya kata Denny, Terminal Indahiang yang merupakan terminal tipe A di Tasikmalaya menjadi sepi dari aktivitas penumpang. Denny memastikan akan segera mengevaluasi kondisi tersebut karena berpengaruh terhadap keberadaan penumpang.
"Saya sempat tanya kenapa kok Budiman penumpangnya naik dari pool, ternyata alasannya lokasi. Ternyata alasannya lokasi, penumpang itu lebih strategis kalau ke pool daripada ke terminal yang ada," ungkapnya.
"Terus Budiman juga saya dapat info itu cenderung enggak ke terminal lagi kalau penumpangnya sudah terisi. Setelah di pool penuh, dia langsung berangkat ke lokasi tujuannya," tambahnya.
Balai menyatakan segera melaporkan temuan ini ke Kementerian Perhubungan. Sebab secara regulasi, PO Budiman sudah melanggar aturan operasional bus yang ditetapkan pemerintah.
"Faktanya seperti itu (melanggar aturan). Nanti saya akan menginformasikan ke pimpinan, termasuk direktur angkutan Kemenhub," pungkasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada PO bus tersebut. "Ya, nanti akan ada sanksi. Kita lihat nanti sanksinya seperti apa dari pimpinan," kata Denny.
Denny menyebut sanksi terberat bisa berbentuk pencabutan izin trayek bagi PO Budiman. Pasalnya, PO bus tersebut sudah melanggar regulasi karena ada terminal di dalam pool bus dan melayani antar jemput penumpang.
"Sanksinya bisa pencabutan trayek, bisa seperti itu. Tapi kembali lagi, kitanya tegas tapi terminalnya harus siap dulu, harus siap menjawab kebutuhan penumpang," pungkasnya.
(ral/mso)