PPKM di Sumedang Kini Level 2, Tetap Waspada!

PPKM di Sumedang Kini Level 2, Tetap Waspada!

Nur Azis - detikJabar
Selasa, 05 Apr 2022 22:08 WIB
Female doctor holds a face mask with - Omicron variant text on it. Covid-19 new variant - Omicron. Omicron variant of coronavirus. SARS-CoV-2 variant of concern
Ilustrasi COVID-19 vairan Omicron. (Foto: Getty Images/iStockphoto/golibtolibov)
Sumedang - Pemerintah Pusat kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah Jawa dan Bali dari mulai 5 April sampai 18 April 2022. Dalam PPKM kali ini, Kabupaten Sumedang turun dari sebelumnya level 3 menjadi level 2.

Kepala Dinas Kesehatan Sumedang Dadang Sulaeman memaparkan kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Iya Sumedang sekarang sudah level 2 sebagaimana Inmendagri," ungkap Dadang kepada detikjabar, Selasa (5/3/2022).

Sebagaimana tertuang dalam Inmendagri, salah satu indikator suatu Kabupaten/Kota turun dari level 3 menjadi level 2 , yakni dilihat dari capaian vaksinasi dosis 2 yang minimalnya sebesar 50 persen serta dosis 2 untuk lansia minimal sebesar 40 persen.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Sumedang tertanggal 2 April 2022, capaian vaksinasi dosis 2 di Kabupaten Sumedang sudah mencapai 77,86 persen atau 718.820 orang yang telah divaksin dari 923.200 orang total sasaran.

"Vaksin dosis 2 untuk lansia kita sedikit lagi mencapai 60 persen dan untuk vaksin booster kita sedang akselerasi harus sampai 30 persen menjelang mudik," terangnya.

Sementara untuk vaksin dosis1, saat ini telah mencapai 90,46 persen atau 835.088 orang yang telah divaksin. Dadang berharap bagi lansia yang belum melaksanakan vaksin dosis 2 agar segera melakukan vaksinasi.

"Begitu pun masayarakat yang belum melaksanakan vaksin booster agar segera mendapatkan vaksin booster," ujarnya.

Ia pun mengimbau masyarakat meski kini Sumedang telah turun menjadi level 2, namun diimbau protokol kesehatan tetap harus dijalankan, khususnya penggunaan masker. Hal itu sebagai upaya bersama dalam menekan penularan covid 19.

"Jaga imunitas dan selalu mengikuti anjuran pemerintah sebagai upaya menghidari dari penularan covid-19," pungkasnya.

Dalan salinan Inmendagri yang dibaca detikjabar, selain Kabupaten Sumedang, Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang berada di level 2 diantaranya Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi.

Kemudian, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Subang. (ors/bbn)



Hide Ads