Kabupaten Cianjur akhirnya kembali turun ke PPKM level 1 usai beberapa pekan berstatus PPKM level 2 akibat peningkatan kasus dan penyebaran COVID-19. Namun Bupati Cianjur Herman Suherman mengaku senang sekaligus khawatir dengan kembalinya Kota Santri ke level 1.
Sekadar diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali. Lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022, PPKM diperpanjang mulai 5-18 April 2022.
Adapun dalam Inmendagri yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 4 April 2022 kemarin, status PPKM Kabupaten Cianjur turun dari Level 2 ke Level 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022, penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Selain Cianjur, ada beberapa daerah lain di Jawa Barat yang juga berstatus PPKM Level 1, yakni Kota Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Garut.
"Alhamdulillah kita sudah turun lagi ke level 1, menandakan Cianjur ini sudah aman," ujar Bupati Cianjur Herman Suherman, Selasa (5/4/2022).
Namun, Herman mengatakan dirinya juga khawatir masyarakat akan kembali bereuforia dengan status Cianjur yang sudah PPKM level 1. Dia berharap masyarakat tetap menaati protokol kesehatan dan tidak berkerumun.
"Jadi satu sisi senang, tapi sisi lain juga resah dan khawatir. Takut kasus naiknya setelah ini. Intinya tetap jaga Prokes, jangan euforia berlebihan. Merasa kita sudah aman jadi seenaknya. Kita di ramadan ini perbolehkan bukber, tapi jangan sampai berkerumun," pungkasnya.
(mso/mso)