Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali. Berdasarkan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022, PPKM diperpanjang mulai 5-18 April 2022.
Adapun dalam Inmendagri yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 4 April 2022 kemarin, status PPKM Kota Bandung turun dari Level 3 ke Level 2. Ada sejumlah peraturan yang disesuaikan dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini.
Sejumlah aturan yang disesuaikan dalam perpanjangan PPKM kali ini, di antaranya perihal waktu operasional mal, restoran hingga warteg. Untuk operasional mal hingga warteg di daerah PPKM Level 2 Jawa-Bali kini boleh sampai pukul 22.00. Sebelumnya, waktu operasional mal hingga warteg di daerah PPKM level 2 Jawa-Bali hanya sampai 21.00.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut aturan terbaru PPKM Level 1-3:
Level 3
- Kegiatan perkantoran maksimal 50%
- Pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50%. Serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan
- Supermarket beroperasi maksimal pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas 60%
- warung makan/warteg, kafe, restoran, pedagang kaki lima beroperasi maksimal pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 60%
- Pusat perbelanjaan/mal beroperasi maksimal pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 60%. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Bioskop, tempat ibadah, hingga fasilitas umum maksimal kapasitas 50%
- Transportasi umum maksimal 70%, kecuali pesawat terbang 100%
- Resepsi pernikahan maksimal 25%
Level 2
- Kegiatan perkantoran maksimal 75%
- Pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75%. Serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
- Supermarket beroperasi maksimal pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas 75%
- warung makan/warteg, kafe, restoran, pedagang kaki lima beroperasi maksimal pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 75%
- Pusat perbelanjaan beroperasi/mal maksimal pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 75%. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Bioskop, tempat ibadah, hingga fasilitas umum maksimal kapasitas 75%
- Transportasi umum 100%
- Resepsi pernikahan maksimal 50%
Level 1
- Kegiatan perkantoran maksimal 100%
- Pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75%. Serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
- Supermarket beroperasi maksimal pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas 100%
- warung makan/warteg, kafe, restoran, pedagang kaki lima beroperasi maksimal pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 100%
- Pusat perbelanjaan/mal beroperasi maksimal pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 100%. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Bioskop 70%, tempat ibadah, hingga fasilitas umum maksimal kapasitas 100%
- Transportasi umum 100%
- Resepsi pernikahan maksimal 75%
Berdasarkan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022, jumlah daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 1 ada 20. Untuk PPKM level 2 ada 99 daerah, dan PPKM level 3 ada 9 daerah.