Hampir setiap Ramadan selalu ada pertanyaan yang terus diulang. Di antaranya, bagaimana hukum mencicipi makanan bagi yang sedang berpuasa, bagaimana hukumnya menggosok gigi, hingga makan sahur yang mepet ke waktu imsak.
detikJabar berbicang dengan Sekretaris MUI Kota Bandung Asep Ahmad Fathurrohman, belum lama ini. Ia memberi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan 'langganan' tersebut. Apa saja pertanyaan dan jawabannya?
Bagaimana hukum mencicipi makanan saat Ramadan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, mencicipi itu sebagai apa, kalau iya kan kembali lagi ke yang membatalkan, makan, minum, berjimak, kalau yang paling dominan itu yang membatalkan. Tapi nanti ada yang mengurangi pahala puasa ya. Jadi ada yang membatalkan puasa seperti makan minum, ada juga yang mengurangi pahala puasa
Apa saja yang mengurangi pahala puasa? Misalnya maksiat pancaindera, hasut bisa juga. Sampai-sampai bisa jadi, malah kata Nabi, banyak orang yang berpuasa dia tidak memperoleh apa-apa, kecuali lapar dan dahaga
Pertanyaannya bagaimana kalau mencicipi makanan? Kalau dia sebagai seorang koki, enggak apa-apa, mencicipi itu tidak menjadi batal. Tapi kalau bukan koki, buat apa, jikalau tidak masak. Tapi harus jadi hati-hati juga, jangan sampai niatnya mencicipi eh tertelan, kalau tertelan ya batal. Walaupun ada juga yang mengatakan makruh, makruhnya itu karena kekhawatiran tertelan.
Bagaimana hukum menyikat gigi?
Kayak nyikat gigi, pakai pasta gigi, itu enggak apa-apa sebetulnya. Pasti lidah juga kadang-kadang merasa ya, kumur-kumur gitu kan, tapi ada juga ulama yang kemudian mengatakan makruh, khawatir tertelan, yang sebetulnya enggak apa-apa.
Jadi karena kekhawatiran aja, kemudian menyatakan makruh. Tapi kalau selama kekhawatiran itu bisa dihilangkan enggak apa-apa. Enggak batal karena bukan ditelan.