Kata Pengamat Soal Sinyal Bupati Garut Tolak Penundaan Pemilu

Kata Pengamat Soal Sinyal Bupati Garut Tolak Penundaan Pemilu

Hakim Ghani - detikJabar
Senin, 04 Apr 2022 20:00 WIB
Baliho sosialisasi Pemilu 2024 di Garut.
Baliho sosialisasi Pemilu 2024 di Garut. (Foto: Hakim Ghani/detikJabar)
Garut -

Pemda Garut memasang baliho berisi pesan menyukseskan Pemilu 2024. Baliho itu disebut sebagai sinyal penolakan penundaan Pemilu 2024 dari Pemda Garut.

Pengamat politik dari Universitas Garut Gugun Geusan Akbar angkat bicara terkait hal tersebut. Gugun menjelaskan, baliho tersebut bisa dimaknai dari dua perspektif berbeda.

"Pertama adalah perspektif hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dimana upaya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah merupakan wujud dari kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah pusat," kata Gugun kepada detikJabar, Senin (4/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, baliho itu juga bisa dimaknai sebagai penolakan pengunduran pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden, seperti yang menjadi pembahasan saat ini.

"Bupati dan wakil bupati juga merupakan politisi yang tentu memiliki pandangan politik sesuai dengan garis kebijakan politik. Baik secara pribadi, maupun merepresentasikan partai," katanya.

ADVERTISEMENT

"Namun sepengetahuan saya, baik penundaan pemilu maupun usulan jabatan 3 periode untuk presiden baru sebatas wacana," ucap Gugun.

Gugun mengatakan, kedua cara pandang tersebut masing-masing tidak memiliki korelasi. Meski begitu, pemasangan baliho 'Pemilu 2024' yang dilakukan oleh Pemda Garut sangat wajar menimbulkan dua perspektif tersebut.

"Dua cara pandang atas adanya baliho sosialisasi pemilu itu merupakan hal yang wajar," tutup Gugun.

Sebelumnya dikabarkan, sinyal penolakan penundaan Pemilu 2024 datang dari Garut. Pemda Garut memasang baliho berukuran besar di berbagai titik di Garut.

Baliho dukungan untuk menyukseskan Pemilu 2024 tersebut berisi 'Penyelenggaraan Pemungungutan Suara Pemilu Serentak 2024 Untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Bupati Rudy Gunawan sempat buka suara menanggapi baliho tersebut. Rudy mengatakan, baliho dipasang atas dasar perintah Undang-undang. Baliho jadi penegas pemilu sudah dijadwalkan dan harus dilaksanakan tepat waktu.

"Saya melakukan ini sesuai Undang-undang dan kesepakatan pemerintah. DPR RI dan KPU sudah menyatakan Pilkada dan Pilpres tahun 2024," kata Rudy.

Rudy mengajak masyarakat untuk mensukseskan pemilu yang rencananya akan digelar pada tanggal 14 Februari tahun 2024 mendatang.

Selain tidak menyetujui ditundanya pemilu 2024, Rudy juga mengaku tidak setuju dengan wacana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.

"Pemimpin ada periodesasinya, ada batasan yang diatur Undang-undang. Seperti saya, sudah dua periode (jadi Bupati Garut), maka saya harus berhenti di 2024. Tidak boleh lagi mencalonkan," ungkap Rudy.




(ors/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads