Sinyal menolak penundaan Pemilu 2024 datang dari Kabupaten Garut. Pemda Garut memasang baliho berukuran besar di berbagai titik di Garut.
Baliho ini bertuliskan 'Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 Untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Rabu 14 Februari 2024. Penguatan Demokrasi Untuk Kesejahteraan Rakyat'.
Pada bagian bawah tulisan terdapat beberapa orang. Dua yang paling di depan adalah Bupati Garut Rudy Gunawan dan Wakil Bupati Helmi Budiman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bupati Garut Rudy Gunawan menegaskan lebih mendukung pemilu digelar tepat waktu ketimbang ditunda. Sebab, ada undang-undang dan aturan yang harus dijalankan.
Oleh karena itu, Pemda Garut sengaja memasang baliho sosialisasi Pemilu 2024. Baliho itu jadi penegas bahwa pemilu sudah dijadwalkan dan harus dilaksanakan tepat waktu.
"Saya melakukan ini sesuai Undang-undang dan kesepakatan pemerintah. DPR RI dan KPU sudah menyatakan Pilkada dan Pilpres tahun 2024," ucap Rudy kepada detikJabar, Minggu (3/4/2022).
Dipasangnya baliho itu jadi langkah kongkret Pemkab Garut dalam mendukung pemilu digelar tepat waktu. Berbagai titik strategis pun jadi lokasi pemasangan baliho sejak beberapa hari belakangan ini, terutama di kawasan perkotaan dan pusat keramaian.
Rudy pun mengajak masyarakat menyukseskan pemilu yang akan digelar 14 Februari 2024 mendatang. Saat ini, tim dari KPU dan Pemda Garut sudah bergerak menyosialisasikan pemilu kepada masyarakat.
"Karena waktunya ini hanya sekitar 22 bulan lagi. Sehingga masyarakat Garut harus segera diingatkan pelaksanaan pesta demokrasi 5 tahunan," ungkap Rudy.
Sementara selain tidak setuju penundaan pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden yang diundur, Rudy juga mengaku tidak setuju dengan wacana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.
Menurutnya, ada periode yang jadi 'masa berlaku' seorang pemimpin. Ketika masa berlaku habis, maka tugasnya akan selesai dan tak boleh maju dalam kontestasi berikutnya.
"Pemimpin ada periodesasinya, ada batasan yang diatur Undang-undang. Seperti saya, sudah dua periode (jadi Bupati Garut), maka saya harus berhenti di 2024. Tidak boleh lagi mencalonkan," tutup Rudy.
(ors/mso)