Bupati Rudy Gunawan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Garut untuk menggelar acara buka bersama. Bukber bisa dilakukan jika melibatkan anak yatim.
Hal tersebut diungkap Rudy Gunawan saat diwawancarai wartawan di Command Center Garut, Jalan Dewi Sartika Kecamatan Garut Kota, Senin (4/4/2022).
"Kalau (bukber) di restoran saya tindak, lah. Jangan di restoran, saya sudah ngomong tadi," kata Rudy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudy khawatir anak buahnya hanya menggelar acara foya-foya yang bisa membuat kerumunan dan menjadi tempat penyebaran virus COVID-19.
Di sisi lain, pihaknya kini terus berupaya mempertahankan ritme, untuk menekan kasus COVID-19 terus dalam keadaan yang rendah.
"Kalau hanya untuk foya-foya, apa itu dengan Kabidnya dengan Kasinya, saya tindak," ujar Rudy.
Rudy mengatakan, ASN diperkenankan untuk menggelar acara buka bersama di kawasan perkampungan masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, ASN juga diperkenankan melaksanakan bukber ketika melibatkan anak yatim.
"Kalau bawa anak yatim boleh, sesekali ajak," katanya.
"Kalau misalkan ini ada di ASN mana yang mau buka bersama dengan anak yatim, di Kentucky, di mana boleh," tutup Rudy.
(ors/bbn)