Bukber di Bandung Diperbolehkan, Asal Cuma 1 Jam

Bukber di Bandung Diperbolehkan, Asal Cuma 1 Jam

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 01 Apr 2022 15:31 WIB
Viral Bukber Tak Ada yang Datang, Ini 4 Etiket yang Harus Diperhatikan
Ilustrasi bukber (Foto: iStock)
Bandung -

Pemkot Bandung resmi mengeluarkan aturan baru menjelang bulan suci Ramadan. Salah satunya, yaitu aturan tentang buka puasa bersama bagi warga Kota Bandung, Jawa Barat.

Dalam dokumen Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 30 Tahun 2022, pemkot membolehkan restoran, rumah makan dan cafe melayani makan di tempat atau dine in. Adapun ketentuannya, kapasitas maksimal 60 persen, satu meja paling banyak diisi 2 orang dan waktu makan paling lama 60 menit.

"Wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," demikian bunyi Pasal 11 Ayat 10 Perwal Kota Bandung Nomor 30 Tahun 2022 sebagaimana dilihat detikJabar, Jumat (4/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan serupa juga berlaku untuk kegiatan di warung makan atau warteg, PKL, lapak makanan dan sejenisnya. Di tempat-tempat ini, aturan dine ini berlaku dengan pembatasan maksimal 60 persen dan hanya 60 menit.

Pemkot Bandung ikut membatasi jam operasional di tempat-tempat yang kerap diburu warga untuk berbuka tersebut. Pemkot mengizinkan cafe hingga warung makan buka dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Pemkot Bandung memberi sinyal aturan relaksasi bagi warga saat bulan Ramadan. Warga masih diperbolehkan melakukan aktivitas ngabuburit untuk sekedar berburu takjil hingga melakukan buka bersama.

Hal itu disampaikan Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana usai rapat virtual penanganan COVID-19 dan evaluasi PPKM level 3 di Balai Kota, Jalan Wastukencana. Namun demikian, ia berharap satgas bisa ikut memonitor dan mengawasi adanya potensi kerumunan massa.

"Kami berharap kepada teman-teman di kewilayahan untuk mengantisipasi terjadinya pasar kaget, tempat ngabuburit dan tempat takjil yang kelihatannya cukup marak. Kalaupun terjadi, prokes harus ketat. Minimal masker dan pengawasannya harus digencarkan," kata Yana, Selasa (29/3/2022).

Untuk aturan aktivitas buka puasa bersama atau bukber, Yana masih memberikan relaksasi bagi warga. Namun, aktivitas itu harus tetap dilaksanakan sesuai regulasi dari Pemkot Bandung.

"Masyarakat mah boleh (bukber) tapi kan ada regulasi yang ngatur. Ada aturan kapasitas, misalnya di cafe hanya boleh 50 persen. Itu nanti kita atur lagi secara detail," ucapnya.




(ral/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads