Ketua harian Satgas COVID-19 Kabupaten Pangandaran sekaligus Asisten Daerah III, Suheryana, menegaskan aktivitas buka bersama (bukber) di Pangandaran tidak diperbolehkan selama bulan suci Ramadan.
"Hasil rapat koordinasi dengan pimpinan daerah, untuk pelaksanaan bukber tidak diperbolehkan, kecuali take away," kata Suheryana kepada DetikJabar, Jumat (1/4/2022).
Menurut Suheryana, aturan tidak diperbolehkannya bukber dan open house ini berlaku untuk semua. "Baik masyarakat ataupun ASN, peraturan kita menginduk ketentuan pusat," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran tidak ada kebijakan tambahan terkait Ramadan. "Kalo misalkan ada yang membandel harus siap menerima resiko dibubarkan petugas Pol PP/Polres," kata Suheryana.
Dia meminta agar para pengusaha rumah makan turut bekerjasama patuhi protokol kesehatan "Wayahna (maklumi) untuk kerjasamanya, bukber makannya take away (bawa pulang) aja, Kalo pun ada kucing-kucingan, ya itu lain soal. Tapi kalo gak terpantau, itu mungkin rezeki," ucapnya.
Sementara untuk kegiatan keagmaan diperbolehkan melaksanakan ibadah berjamaah, pengajian, tadarusan dan aktivitas keagamaan yang lainnya. "Tapi harus taat terhadap penerapan prokes di masjid," katanya.
Untuk peraturan selama ramadan di Kabupaten Pangandaran tak jauh berbeda dengan yang dikeluarkan Kementerian Agama RI. "Kemudian jam buka warung dan warung makan mulai pukul 16.00-04.00 WIB . Tapi aturan ini nanti sah nya di Surat Edaran yang akan ditandatangani bupati Pangandaran," katanya.
(tey/tey)