Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengizinkan segala aktivitas keagamaan digelar oleh masyarakat pada bulan Ramadan tahun 2022 kali ini.
Misalnya salat tarawih, itikaf, tadarus, dan kegiatan lainnya bisa digelar di masjid secara tatap muka, namun syaratnya masyarakat yang bakal menjalani kegiatan tersebut wajib divaksinasi COVID-19 terlebih dahulu.
"Boleh dilaksanakan, tapi sesuai arahan pusat syaratnya harus udah divaksin. Karena ini ikhtiar kita untuk melindungi dari virus," ungkap Kepala Kemenag Bandung Barat Asep Ismail kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk salat tarawih, Asep menyebut bisa digelar secara berjamaah dengan saf yang juga dirapatkan. Namun jemaah yang bakal mengikuti salat tarawih berjamaah juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Diizinkan untuk berjamaah dan safnya dirapatkan. Tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kemudian penyesuaian pengaturan teknis dilakukan oleh pengelola masjid masing-masing karena mereka yang tahu kondisi di daerahnya," kata Asep.
Hal senada juga disampaikan Ketua MUI Bandung Barat Muhammad Ridwan yang menyebut jika pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid menjadi angin segar bagi umat muslim karena selama 2 tahun dilarang pemerintah berkaitan dengan pandemi COVID-19.
"Kita menyambut baik keputusan pemerintah soal salat tarawih di masjid. Tapi kita ingatkan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Ridwan.
Menurut Ridwan, alangkah lebih baik lagi jamaah yang hendak melaksanakan salat tarawih berjamaah di masjid sudah menjalani vaksinasi COVID-19 terutama dosis 1 dan dosis 2.
"Lebih bagus lagi kalau memang sudah divaksinasi, apalagi sudah dosis ke 3 karena kan untuk keamanan kita juga," ucap Ridwan.
(yum/tey)