Pemerintah Kota Bandung memberi sedikit kelonggaran kepada warga dalam menjalankan aktivitas selama Ramadan. Mulai dari mengizinkan kegiatan buka bersama hingga ngabuburit.
Hal itu disampaikan Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana usai menggelar rapat terkait penanganan COVID-19 dan evaluasi PPKM level 3 di Balai Kota Bandung. Dalam rapat tersebut sejumlah aturan jelang Ramadan dikeluarkan.
Bukber dan Ngabuburit Diizinkan
Yana menyampaikan warga Kota Bandung diizinkan untuk melakukan kegiatan ngabuburit untuk berburu takjil atau santapan untuk berbuka puasa. Namun dia tetap meminta warga untuk memerhatikan protokol kesehatan demi mencegah pemaparan COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap kepada teman-teman di kewilayahan untuk mengantisipasi terjadinya pasar kaget, tempat ngabuburit dan tempat takjil yang kelihatannya cukup marak. Kalaupun terjadi, prokes harus ketat. Minimal masker dan pengawasannya harus digencarkan," kata Yana, Selasa (29/3/2022).
Dia juga memberikan relaksasi kepada warga terkait aktivitas buka bersama selama Ramdan. Akan tetapi pihaknya melarang para ASN untuk menggelar buka bersama.
"Karena ada instruksi langsung dari Presiden bahwa pejabat publik tidak boleh bukber dan open house. Termasuk ikutan bukber," katanya.
Salat Tarawih Berjamaah Kapasitas 50%
Selain itu, pihaknya juga tidak melarang warga untuk menggelar salat tarawih berjamaah. Akan tetapi jamaah masih dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas masjid.
Pasalnya, kata Yana, saat ini Kota Bandung masih berada di PPKM level 3. Sehingga aturan ibadah masih harus disesuaikan dengan level status.
"Selama Ramadan Kota Bandung masih level 3. Karena kita ikut aturan aglomerasi Bandung Raya," ucapnya.
Mal-Toko Buka Lebih Pagi
Dalam aturan yang baru mal dan toko modern bisa buka lebih pagi. Bila sebelumnya buka pukul 10.00 WIB, kini pukul 08.00 WIB.
"Menambah jam operasional pasar modern, supermarket, hypermarket dan swalayan yang semula pukul 10 pagi sekarang menjadi pukul 8 pagi dengan jam tutup masih sama di pukul 21.00 WIB," ucap Yana.
Penyesuaian jam operasional ini akan mulai berlaku pada H-1 bulan Ramadan. Pengelola juga wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk warga yang berkunjung ke mal dan toko modern saat puasa.
"PeduliLindungi itu ikhtiar kita mencegah penyebaran COVID," ucap Yana.
Yana menegaskan Pemkot akan memberikan sanksi tegas kepada pengelola yang masih nekat beropasi tidak sesuai aturan pembatasan tersebut. Tak tanggung-tanggung, sanksi terberat bisa berupa penyegelan.
"Sanksinya jelas, disegel. Regulasi itu berlaku," tuturnya.
(mso/mso)