Polisi bakal menindak tegas pengendara motor yang menggunakan knalpot bising. Sepanjang tahun ini saja, sudah ada ribuan knalpot bising yang dicopot dari kendaraan roda dua.
"Untuk warga Bandung yang menggunakan kendaraan bermotor khususnya roda dua, kami mengimbau tak menggunakan knalpot yang mengganggu masyarakat Kota Bandung. Kita punya kewajiban menjaga keamanan ketertiban masyarakat," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022).
Penindakan knalpot bising dilakukan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung yang dipimpin Kasat Lantas AKBP Ariek Indra Sentanu itu. Total ada 1.743 knalpot bising disita polisi dalam medio Januari - Maret 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini (penindakan knalpot bising) bentuk kegiatan kepolisian untuk menjamin Kamtibmas di Polrestabes Bandung," ujar Aswin.
Penindakan dan pemusnahan knalpot bising ini juga selaras dengan aturan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Undang-undang tersebut, tercantum aturan soal suara desibel knalpot standar.
"Bagi yang tidak sesuai, maka kepolisian akan melakukan penegakkan hukum," kata Aswin.
Polisi sudah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari terkait knalpot bising. Ribuan knalpot bising yang disita, dimusnahkan dengan gergaji mesin.
"Bagi masyarakat yang masih menggunakan knalpot tidak standar, kami akan lakukan penegakan terus menerus sampai nol knalpot bising di Kota Bandung," tutur dia.