Konser solois Tulus yang digelar di Critical 11, Cicendo, Kota Bandung dibubarkan Satgas COVID-19 gegara tak mengantongi izin. Satgas menyatakan, panitia penyelenggara tak diberi sanksi atas pembubaran tersebut.
"Pembubaran itu sebetulnya merupakan sanksinya, karena enggak ada izin," kata Kasatgas COVID-19 Kota Bandung Asep Gufron kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Rabu (30/3/2022).
Asep menjelaskan Satgas tak memberikan sanksi karena penyelenggaraan konser Tulus belum dimulai. Itu kata dia, berbeda dengan kasus Mal Citylink yang sempat disegel oleh pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena belum ada kegiatan, beda kasusnya dengan citylink, itu kan ada, ini belum. Jadi pembubaran itu merupakan sanksinya," katanya.
Sebelumnya, konser Tulus di Critical 11 berada di wilayah Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, dibubarkan Satgas COVID-19. Pasalnya, konser itu tidak mengantongi izin.
Konser Tulus seyogianya diagendakan manggung di Critical 11 yang berada di wilayah Cicendo, Kota Bandung, Selasa (29/3/2022) malam. Satgas COVID-19 Kota Bandung harus membubarkan agenda itu karena panitia penyelenggara tetap ngotot mengadakan konser meski tak mendapatkan izin.
(ral/mso)